SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam Rancangan Perda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemprov Banten berencana membantu desa melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 100 juta per desa.
Dalam nota keuangan APBD Provinsi Banten TA 2025 yang disampaikan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, kepada DPRD Provinsi Banten, tercantum Belanja Bantuan Keuangan senilai Rp 123,8 miliar pada pos Belanja Transfer.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, Bankeu untuk Pemerintah Desa tahun depan dianggarkan Rp 100 juta per desa.
Besaran Bankeu itu sama dengan alokasi anggaran yang digelontorkan Pemprov pada tahun ini.
Ia mengatakan, fresh money itu diberikan kepada 1.238 desa yang ada di Banten.
Bantuan itu diberikan Pemprov sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan di desa.
Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rina menjelaskan, Bankeu itu termasuk salah satu kebijakan belanja daerah Pemprov Banten tahun depan.
Disebutkan, ada sepuluh kebijakan belanja daerah. Yakni, pemenuhan belanja wajib dan mengikat (mandatory spending); pemenuhan belanja urusan pelayanan dasar; pemenuhan biaya pengelolaan pinjaman daerah; memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur sesuai perundang-undangan; dan mengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, penanggulangan dampak inflasi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional.
Kemudian, lanjut Rina, belanja hibah dan bantuan sosial setelah terpenuhinya belanja wajib, mengikat dan mendesak; belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik sesuai peraturan perundang-undangan; bantuan keuangan kepada pemerintah desa; menetapkan kebijakan penggunaan opsen pajak bagi kabupaten/kota sebagai pengganti belanja bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota; dan kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program.
Editor: Agus Priwandono











