SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bocah perempuan berusia 19 bulan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART). Akibat penganiayaan tersebut, lengan sebelah kanan batita berinisial SDZ tersebut patah.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitriah dalam surat dakwaannya, kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa Aniah (24) asal Kampung Cikurai Kadongdong, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. “Atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya,” katanya, Selasa siang,8 Oktober 2024.
Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, orang tua korban Cahyo dan Winda berangkat kerja dan menitipkan korban kepada terdakwa. Sekira pukul 08.00 WIB atau usai kedua orang tua korban berangkat kerja, korban terus menangis.
Terdakwa yang saat itu sedang membersihkan rumah kemudian mencoba menenangkannya. “Selanjutnya terdakwa membentak anak korban dengan berkata “Selyn coba diem jangan nangis aja, ini teteh pusing’,” ujar Fitriah menirukan suara terdakwa.
Meski telah dibentak, korban dikatakan Fitriah tetap menangis. Melihat kondisi itu, terdakwa emosi dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian pipi sebelah kiri. “Setelah itu terdakwa menggendong anak korban akan tetapi anak korban mengamuk dan hampir terjatuh,” ungkapnya.
Melihat korban yang terus menangis, terdakwa menarik tangan dan memelintirnya. Tindakan tersebut ternyata membuat tangan korban patah. “Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil di pelintir hingga terdengar bunyi trook,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.
Fitriah mengatakan sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi ibu korban melalui Whatsapp. Dalam pesan yang disampaikan, terdakwa mengungkapkan bahwa korban terus menangis dan tangan kanannya tidak mau dipegang karena kesakitan. “Lalu saksi Winda memberitahukan pesan dari terdakwa kepada saksi Cahyo,” ujarnya.
Tak lama setelah menerima pesan itu, Cahyo pulang dan membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Kota Serang. Usai dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan tangan korban patah. “Dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan operasi,” katanya.
Pada rumah sakit, terdakwa sambung Fitriah mengaku kepada Cahyo telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota. “Saksi Cahyo pergi ke kantor Polresta Serang Kota melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Akibat perbuatan terdakwa, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Usai mendengarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Editor: Bayu Mulyana