SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DE (29) perempuan asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara karena menjual kakak kandungnya DP (34) kepada pria hidung belang. Ia menjual kakaknya tersebut dengan tarif Rp 1,5 juta.
“Tuntutannya sudah dibacakan tadi, dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah ditemui usai persidangan, Kamis 31 Oktober 2024.
Terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 296 KUH Pidana tentang Bordeelhouderij atau Mucikari. “Yang dianggap terbukti Pasal 296 KUH Pidana,” ujar perempuan asal Baros, Kabupaten Serang ini.
DE sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang, pada Senin malam, 15 Juli 2024. Penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari adanya informasi terkait protitusi di hotel berbintang di Kabupaten Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan DP yang saat itu melayani pria hidung belang dari dalam kamar hotel. Selanjutnya, kedua kakak beradik tersebut dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menjual kakaknya. Dari bisnis esek-esek itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp 300 ribu. Sementara sisanya menjadi bagian kakaknya.
“Dari surat dakwaan yang dibacakan beberapa hari lalu terdakwa tidak menyatakan keberatan,” ujar Fitriah.
Sementara itu, sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polres Serang mengatakan, terdakwa tak hanya menjajakan kakak kandungnya. Ada beberapa perempuan muda yang dia jual kepada para pria hidung belang.
“Selain kakaknya ada lagi yang dia jual,” ungkapnya.
Bisnis esek-esek tersebut dilakukan terdakwa karena alasan ekonomi. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari tindak pidana perdagangan orang tersebut. “Motifnya ekonomi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











