SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Pos Pandeglang, yang terlibat dalam kasus korupsi pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang. Keputusan banding ini diambil setelah adanya perbedaan signifikan terkait jumlah uang pengganti yang diputuskan oleh majelis hakim.
Pada sidang 30 September 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 43.410.580 subsider satu tahun penjara. Namun, JPU menganggap keputusan ini tidak sesuai dengan tuntutannya yang mengajukan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp225 juta, serta uang pengganti sebesar Rp193,9 juta.
Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan, menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi karena hakim memutuskan jumlah kerugian negara yang lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa. “Terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim terkait kerugian negara, yang dalam tuntutan kami mencapai Rp 193.964.666, sementara dalam putusan hakim hanya Rp 43.410.515,80,” ungkap Ichsan, Selasa, 5 November 2024.
Kasus ini berawal ketika Dasan, yang bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang, bekerja sama dengan Andi Sofa (terdakwa dalam perkara terpisah) dan Aep Saifullah (terdakwa lain) untuk mengurangi pajak desa. Dengan imbalan hanya membayar 50 persen dari kewajiban pajak yang sebenarnya, uang pajak yang tidak disetorkan dibagi di antara mereka. Pembagian hasilnya, Dasan menerima 45 persen, Andi Sofa 30 persen, dan Aep Saifullah 25 persen.
Beberapa desa yang terlibat dalam praktik ini antara lain Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo, dan Katulisan. Uang hasil pemotongan pajak tersebut diterima oleh beberapa pihak, termasuk Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah, dan Heru Chaerul Haqie.
Editor: Fahmi











