TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Polres Tangsel menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, seberat 40 kilogram. Ketiga tersangka yakni A warga Ciputat, Tangsel, AG dan YG warga Cianjur, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, semur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni A warga Ciputat serta AG dan YG warga Cianjur, Jawa Barat.
Dikatakan Vitor, kasus bermula dari penangkapan A di kontrakannya di wilayah Ciputat, Tangsel pada 20 Oktober 2024. Dari tangan A didapat sabu seberat 5,19 gram.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Dari keterangan A, didapat informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari pulau Sumatera yang akan melintas ke wilayah Tangsel, melalui jasa transportasi.
“Kemudian kami mendapat ciri-ciri kendaraan yang membawa sabu tersebut tiba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, kami amankan dua tersangka AG dan YG yang saat itu sedang mamarkirkan kendaraannya di parkiran Mall di Bekasi,” ujar Victor dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 19 November 2024.
Victor mengatakan, sabu dalam jumlah besar tersebut ditemukan di kabin pintu dan bagasi mobil kedua tersangka dengan total sabu seberat 40.259 gram.
Victor mengatakan, kedua pelaku mengirim sabu atas perintah tersangka S dan PW yang saat ini masih dalam buruan pihaknya. “Para tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Sumatera-Jawa,” ungkap Victor.
Victor mengatakan, dari kedua kasus ini jika ditotal, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 40.264,19 gram atau atau dibulatkan 40 kilogram.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











