SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1,23 miliar pada tahun 2015 dinilai tidak adil. Sebab, dalam kasus yang terjadi di PT Serang Berkah Mandiri (SBM) hanya Setiawan Arief Widodo yang dijadikan terdakwa tunggal
Menurut kuasa hukum Setiawan, Sahrullah, penyidik dan JPU seharusnya menyeret terdakwa lain dalam kasus yang terjadi di BUMD Kabupaten Serang itu. Sebab Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Non Administrasi itu dilakukan kerjasama dengan Langlang selaku pengelola tambang.
“Padahal faktanya Haji Langlang diuntungkan dalam perjanjian tersebut dan sampai saat ini tidak mengembalikan uang dari PT SBM sekurang-kurangnya dugaan kerugian PT SBM Rp683.889.168,” katanya, Senin 9 Desember 2024.
Selain Langlang, Sahrullah menyebut peran Direktur Operasional Iman Nur Rosyadi dan Deni Baskara selaku Manager Umum PT SBM. Keduanya dinilai telah menyetujui KSO antara Langlang dengan PT SBM.
“Bahkan pada tanggal 11 Februari 2016, Deni Baskara selaku manager umum telah meminta dan mengambil uang sebesar Rp140 juta dengan alasan untuk pembayaran IUP-OP tambang pasir darat Haji Langlang namun uang tersebut belum dikembalikan,” katanya.
Sahrullah mengungkapkan berdasarkan fakta tersebut, maka patut dinyatakan ketiga orang tersebut yaitu Lalang, Nur Rosyadi, dan Deni Baskara dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Secara bersama-sama dengan terdakwa Ir. Setiawan Arif Widodo (direktur utama PT SBM-red) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya