TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Upah buruh di Kota Tangerang Selatan diprediksi akan meningkat signifikan pada tahun depan, mengikuti kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen. Jika kebijakan ini diterapkan, Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel yang saat ini berada di angka Rp 4,6 juta, akan naik menjadi Rp 4,9 juta pada 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Endang, menjelaskan bahwa meski kebijakan kenaikan telah ditetapkan, pembahasan final mengenai implementasi kenaikan tersebut akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Depeko yang terdiri dari berbagai unsur—pemerintah, pakar, akademisi, serikat buruh, serta pengusaha (termasuk Kadin dan Apindo)—akan merumuskan keputusan yang seimbang bagi semua pihak.
“Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di kantor Disnaker Kota Tangsel untuk mencari titik temu dalam kenaikan upah ini,” ujar Endang, Selasa 10 Desember 2024.
Editor : Merwanda