SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Barang bukti dari 211 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang selama tahun 2024. Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa mengatakan, khusus narkoba jenis sabu yang telah dimusnahkan sebanyak 357 gram lebih. Kemudian, ganja 492,5 gram, obat tramadol 29.289 butir. “Hexymer 233.757 butir, obat-obatan jenis DMP 100 ribu lebih (dalam bentuk butir-red),” ujarnya, Jumat 13 Desember 2024.
Selain perkara narkoba, pihaknya juga memusnahkan perkara undang-undang darurat seperti kepemilikan senjata tajam. Total senjata yang dimusnahkan sebanyak 34 bilah. “Selain itu juga ada ponsel 134 buah,” ungkapnya.
Lulus mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Editor: Abdul Rozak