SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais, dinilai turut terlibat dalam kasus korupsi di PT Serang Berkah Mandiri (SBM) tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Heryanti Hasan, pada sidang terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT SBM Setiawan Arief Widodo, Kamis, 9 Januari 2025.
“Akibat bapak (Lalu) tanda tangan (dokumen anggaran) ini cair (anggaran). Peran bapak di sini ada (dalam kasus korupsi), itu pak ya,” kata Heryanti kepada Lalu.
Heryanti menilai seharusnya, anggaran Rp 1,2 miliar dari BUMD Kabupaten Serang itu tidak disetujui dan dicairkan.
Alasannya, anggaran itu tidak sesuai dengan core bussiness atau bisnis inti PT SBM sebagaimana dalam akta perusahaan.
“Bapak teliti, kalau memang ini jual beli, enggak begini,” katanya.
Heryanti mengatakan, isi dokumen yang disodorkan kepada lalu terkait dengan pertambangan. Padahal, PT SBM tidak bergerak di sektor pertambangan. Seharusnya, sebagai komisaris utama PT SBM, Lalu meminta agar dokumen itu diubah.
“Bapak sudah wanti-wanti jangan sampai dipanggil (oleh aparat penegak hukum), tapi bapak terlibat di sini,” tegasnya.
Lalu yang menanggapi pernyataan majelis hakim itu mengaku, menandatangani dokumen tersebut setelah diyakinkan oleh terdakwa.
“Dia (terdakwa) meyakinkan saya, katanya enggak nambang tapi menampung,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Lalu menyebut, selain terdakwa, Iman Nur Rosyadi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT SBM juga turut meyakinkannya.
Atas dorongan terdakwa dan Iman itu lah, dokumen untuk pencairan anggaran tersebut akhirnya disetujui.
“Mindset saya yang masuk karena enggak melakukan pertambangan, tapi menampung,” katanya.
Lalu mengungkapkan, dirinya tidak meminta perubahan dokumen yang dia tanda tangani itu karena percaya kepada terdakwa. Ia merasa terdakwa sebagai orang baik.
“Saya positif thinking saja, saya rasa orang baik semua (Setiawan dan Iman),” ungkapnya.
Sebagai Komisaris Utama PT SBM, Lalu pernah mengingatkan kepada direksi PT SBM agar berhati-hati menggunakan anggaran.
Ia berpesan, jangan sampai penggunaan anggaran yang salah berimbas pada persoalan hukum.
“Saya tidak setuju (anggaran digunakan diluar core bussiness), saya sempat bilang patuhi, jangan sampai kita pensiun, kita dipanggil polres, polda, kejaksaan. Setelah itu kejadian juga (dipanggil Polres Serang),” tuturnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Hardiansyah.
Editor: Agus Priwandono