SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tenaga honorer yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mengikuti seleksi PPPK, tidak akan bisa lagi bekerja di lingkungan pemerintahan sebagai honorer.
Pasalnya, pemerintah pusat sudah menegaskan untuk menata tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK.
Hal itu juga ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Berdasarkan data dari BKPSDM Kota Serang, terdapat sebanyak 3.759 tenaga honorer Pemkot Serang yang masuk dalam database BKN.
Dari total itu, 225 orang telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan seleksi PPPK tahap pertama.
Di tahap pertama itu, terdapat 2.866 tenaga honorer yang mendaftar seleksi. Artinya, terdapat 2.641 yang dipastikan menjadi PPPK Paruh Waktu sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kemudian, Pemkot Serang kembali membuka seleksi PPPK tahap kedua yang dibuka hingga 15 Januari 2024 mendatang.
Namun, baru 800 tenaga honorer yang mendaftar di tahap kedua.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, bagi tenaga honorer yang tidak ikut mendaftar seleksi PPPK tahap kedua, maka secara otomatis tidak akan bekerja kembali di Pemkot Serang.
“Seharusnya begitu. Kalau pusat itu ingin menata honorer akan selesai di tahun 2024. Setelah 2024, berarti enggak ada lagi (honorer). Kalau kami mengutip aturan dari pusat begitu,” kata Karsono, Rabu, 8 Januari 2024.
Editor: Mastur Huda