LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Honorer Kabupaten Lebak, yang terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, baru-baru ini menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Kabupaten Lebak.
Tuntutan ini mendapat dukungan dari akademisi sekaligus penulis buku Kebijakan Publik, Agus Hiplunudin, yang menilai bahwa aspirasi tersebut wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mereka hanya menuntut upah yang setara jika nanti diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Tuntutan itu tidak berlebihan dan sangat etis secara moral,” ujar Agus kepada Radarbanten.co.id saat dihubungi melalui telepon, Sabtu 25 Januari 2025.
Agus menjelaskan bahwa tuntutan honorer tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang mengamanatkan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK paruh waktu.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat serapan pelamar PPPK tahap pertama, yang baru mencapai 23,01 persen atau sekitar 550 pelamar dari total 2.380 pelamar. Menurutnya, angka ini menunjukkan masih banyak honorer yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif.
“Mereka yang nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu tentu berhak mendapatkan upah yang layak, minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak,” tegas Agus.
Berdasarkan Pergub Banten No. 471 Tahun 2024, UMK Kabupaten Lebak untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.172.384,39. Agus menilai angka ini layak untuk mendukung kebutuhan dasar para honorer, meskipun secara sosiologis masih jauh dari indikator kehidupan yang benar-benar layak.
“UMK itu hanya mencukupi kebutuhan hidup seorang individu, sehingga sebenarnya masih jauh dari kata layak untuk kehidupan keluarga. Namun, sebagai langkah awal, tuntutan mereka untuk mendapatkan gaji sesuai UMK sudah sangat masuk akal,” lanjutnya.
Agus meminta Pemkab Lebak untuk serius memperjuangkan tuntutan honorer ini. Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi, ia menyarankan pemerintah daerah untuk mengajukan bantuan keuangan dari Pemprov Banten agar dapat memenuhi kebutuhan gaji honorer sesuai UMK.
“Eksekutif dan legislatif harus bersama-sama memastikan tuntutan ini terpenuhi. Langkah ini penting demi mendukung kesejahteraan para honorer yang telah berkontribusi besar bagi masyarakat,” pungkas Agus.
Editor: Abdul Rozak











