SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.
Diduga, ada pejabat tinggi di Pemkot Tangsel yang terlihat proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut.
“LBH Keadilan meyakini, ada keterlibatan pejabat tinggi di Kota Tangerang Selatan,” ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu, 5 Februari 2025.
Hamim meminta agar penyidik Kejati Banten mengungkap kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Ia berharap, penyidik Kejaksaan tidak berhenti pada pejabat yang menjadi pelaksana atau panitia pengadaan dan perusahaan saja. Akan tetapi, menjerat pejabat teras apabila diketahui terlibat.
“Oleh karena itu, LBH Keadilan meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pejabat yang menjadi pelaksana atau panitia pengadaan dan perusahaan saja. Kejaksaan Tinggi harus mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat-pejabat lain di Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Hamim sangat berharap agar penyidik tidak menjerat pejabat rendahan dalam kasus tersebut. Sebab, ia menduga, ada aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“LBH Keadilan yakin, untuk mengusut itu tidak sulit sama sekali jika ada kemauan. Jadi, sekali lagi, jangan hanya ASN rendahan atau pejabat kecil saja yang diseret. Seret juga pejabat tinggi di Kota Tangerang Selatan yang terlibat,” pintanya.
Hamim mengapresiasi Kejati Banten yang telah menggulirkan penyidikan kasus tersebut.
Ia juga berharap, kasus tersebut diusut tuntas demi sempurnanya penegakan hukum.
“LBH Keadilan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten yang membongkar kasus korupsi di Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, enggan berkomentar banyak terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia berdalih, penyidik masih melakukan proses penyidikan.
“Saya enggak mau berandai-andai atau berasumsi, lihat saja nanti,” katanya.
Rangga mengungkapkan, Kejati Banten masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut.
Proses ini membutuhkan alat bukti yang cukup agar penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Proses penyidikan ini kan dalam rangka mencari tersangkanya,” ungkapnya.
Editor: Agus Priwandono