SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah mengumumkan kesiapan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Kesiapan tersebut sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Serang nomor 22 tahun 2025 tentang teknis pembagian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2025.
Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, Bupati Serang mengeluarkan Perbup untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya serta surat edaran dari Kemendagri Nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR.
“Hari ini 17 Maret 2025 saya diperintahkan oleh Bupati Serang untuk menyampaikan berita gembira untuk seluruh pegawai di Pemkab Serang berkaitan dengan pencairan THR dan gaji ke 13,” katanya, Senin 17 Maret 2025.
Ia mengatakan, dalam Perbup telah dijelaskan untuk pemberian THR dan gaji ke 13 diberikan Kepada Bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan BLUD, PNS dan CPNS, pegawai non PNS serta PPPK.
Rudy mengatakan, pihaknya akan memberikan gaji ke 13 secara full seperti halnya yang diterima oleh pegawai di setiap bulannya berikut dengan tambahan penghasilan.
“Rinciannya itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang didapat selama satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR dan gaji ke 13 untuk pegawai. Anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp80 miliar untuk THR serta Rp80 miliar untuk gaji ke 13.
“Total anggaran yang disiapkan semuanya Rp80 miliar, untuk di dua minggu ini kita siapkan. Anggaran sudah tersedia, makanya kita diperintahkan untuk menyampaikan ini,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, telah meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis pembayaran.
“Insya allah mulai besok kami akan satu persatu merealisasikan apa yang tadi sampaikan. Penyaluran mulai besok, kita lihat besok siapa yang mengajukan itu akan kita realisasikan,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada seluruh OPD untuk segera melakukan pengajuan sehingga nantinya THR dan gaji ke 13 bagi para pegawai sudah segera bisa dicairkan.
“Kita berharap dari teman-teman opd bisa bertahap pengajuannya. Jangan sekaligus dan jangan mepet, karena kasihan kawan-kawan BPKAD, karena menyiapkan administrasinya begitu banyak, jadi harus dicicil dari sekarang. Mudah-mudahan pencairannya bisa lebih bagus,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi