SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan asal Pamarayan, Kabupaten Serang berinisial SU (14) menjadi korban rudapaksa oleh teman prianya yang dikenal melalui Whatsapp. Korban dirudapaksa setelah diajak bertemu dan dibawa ke rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi mengatakan, kasus rudapaksa anak dibawah umur ini terjadi pada Selasa, (25/3). Saat itu, pelaku HL (21) mengajak korban bertemu setelah saling kenal melalui Whatsapp. “Ajakan itu diterima korban,” ujarnya, Minggu kemarin.
Korban dan pelaku bertemu di daerah Pamarayan. Saat pertemuan itu, korban bersama temannya DI. “Korban ini ditemani DI dan pacarnya saat bertemu dengan pelaku,” kata Andi.
Merasa ingin ngobrol berdua, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Dia juga meminta agar DI dan pacarnya meninggalkan mereka berdua. “Pelaku meminta kepada teman korban agar meninggalkan mereka,” ungkap pria asal Makassar ini.
Di dalam rumah yang kondisinya sepi itu membuat, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, korban didorong hingga terjatuh. Agar tidak berteriak, pelaku membekap mulut korban. “Pelaku ini mendorong korban hingga terjatuh,” kata Andi.
Dalam kondisi terjatuh dan mulut dibekap, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang kalah tenaga dan takut terhadap pelaku hanya pasrah ketika kehormatannya direnggut oleh yang bekerja buruh harian lepas itu. “Korban disetubuhi sebanyak satu kali,” ujar mantan anggota Resmob Polda Banten.
Pasca kejadian itu, korban pulang ke rumahnya. Dalam kondisi menangis tersedu-sedu, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. “Korban ini menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” kata Andi.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga korban mendatangi kediaman pelaku. Saat tiba di sana, mereka membawa pelaku dan menyerahkannya Polres Serang. “Pelaku diserahkan warga,” ungkap Andi.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara,” tuturnya.
Editor : Merwanda











