• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BREAKING NEWS: Kejati Banten Kembali Tahan Pejabat Tangsel Terkait Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
Rabu, 16 April 2025 19:24
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
BREAKING NEWS: Kejati Banten Kembali Tahan Pejabat Tangsel Terkait Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar

Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP saat akan dibawa ke penjara, Rabu 16 April 2025

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinaa Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Tersangka yang ditahan kali ini adalah Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP. Ia dijebloskan ke penjara pada Rabu petang, 16 April 2025.

RelatedPosts

Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

Jumat, 25 September 2026 16:54
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36
Administrasi Pertanahan Kota Serang

Pemkot Serang Minta Dokumen Pertanahan Dicek Langsung ke Lapangan

Jumat, 25 September 2026 16:31
Jamkrida Banten HUT ke-12

Deden Apriandhi Minta Jamkrida Banten Perkuat Dukungan Permodalan UMKM

Jumat, 25 September 2026 16:27

Apriliadhi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Apriliadhi dalam kasus tersebut diketahui merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kasus tersebut, Apriliadhi ditetapkan sebagai tersangka karena pada tahap pemilihan penyedia jasa yang bersangkutan membuat harga perkiraan sendiri atau HPS untuk dijadikan referensi harga saat negosiasi.

Dari hasil penyidikan sementara, HPS yang disusun tersangka tidak berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis atau fungsi terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penyedia,” ungkapnya.

Selain itu, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar. Sebab, tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP.

“Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah,” katanya.

Rangga mengungkapkan, tersangka juga tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa,” ungkapnya.

Rangga menambahkan, tindakan Apriliadhi bersama Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Ketum PWI Pusat: Tak Ganggu Independensi Pers

Next Post

Wabup Amir Hamzah Minta PD Lebak Niaga Gali Potensi Usaha Daerah

Next Post
Wabup Amir Hamzah Minta PD Lebak Niaga Gali Potensi Usaha Daerah

Wabup Amir Hamzah Minta PD Lebak Niaga Gali Potensi Usaha Daerah

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 25 September 2026 16:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Optimalisasi Lahan (Oplah) tahap dua di Kabupaten Serang memasuki tahap Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi...

Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 25 September 2026 16:36
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memfasilitasi Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.