slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BREAKING NEWS: Kejati Banten Kembali Tahan Pejabat Tangsel Terkait Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
16-04-2025 19:24:03
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
BREAKING NEWS: Kejati Banten Kembali Tahan Pejabat Tangsel Terkait Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar

Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP saat akan dibawa ke penjara, Rabu 16 April 2025

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinaa Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Tersangka yang ditahan kali ini adalah Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP. Ia dijebloskan ke penjara pada Rabu petang, 16 April 2025.

Baca Juga :

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Apriliadhi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Apriliadhi dalam kasus tersebut diketahui merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kasus tersebut, Apriliadhi ditetapkan sebagai tersangka karena pada tahap pemilihan penyedia jasa yang bersangkutan membuat harga perkiraan sendiri atau HPS untuk dijadikan referensi harga saat negosiasi.

Dari hasil penyidikan sementara, HPS yang disusun tersangka tidak berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis atau fungsi terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penyedia,” ungkapnya.

Selain itu, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar. Sebab, tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP.

“Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah,” katanya.

Rangga mengungkapkan, tersangka juga tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa,” ungkapnya.

Rangga menambahkan, tindakan Apriliadhi bersama Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Ketum PWI Pusat: Tak Ganggu Independensi Pers

Next Post

Wabup Amir Hamzah Minta PD Lebak Niaga Gali Potensi Usaha Daerah

Related Posts

Info Adhyaksa

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 10:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda...

Read moreDetails

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Next Post
Wabup Amir Hamzah Minta PD Lebak Niaga Gali Potensi Usaha Daerah

Wabup Amir Hamzah Minta PD Lebak Niaga Gali Potensi Usaha Daerah

Alhamdulillah, BKD Sebut PPPK Pemprov Banten Bakal Segera Diangkat, Ini Tanggalnya!

Alhamdulillah, BKD Sebut PPPK Pemprov Banten Bakal Segera Diangkat, Ini Tanggalnya!

Selama Penghapusan Denda dan Utang Pajak, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp600 Juta Per Hari

Selama Penghapusan Denda dan Utang Pajak, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp600 Juta Per Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak