SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinaa Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Tersangka yang ditahan kali ini adalah Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP. Ia dijebloskan ke penjara pada Rabu petang, 16 April 2025.
Apriliadhi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Apriliadhi dalam kasus tersebut diketahui merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus tersebut, Apriliadhi ditetapkan sebagai tersangka karena pada tahap pemilihan penyedia jasa yang bersangkutan membuat harga perkiraan sendiri atau HPS untuk dijadikan referensi harga saat negosiasi.
Dari hasil penyidikan sementara, HPS yang disusun tersangka tidak berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis atau fungsi terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penyedia,” ungkapnya.
Selain itu, rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK dan kemudian dijadikan sebagai dokumen kontrak ternyata tidak disusun dengan benar. Sebab, tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP.
“Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersangka selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah,” katanya.
Rangga mengungkapkan, tersangka juga tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, tindakan Apriliadhi bersama Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











