SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar akan diperiksa jaksa peneliti Kejati Banten.
Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten sedang menyusun berkas keempat tersangka.
“Sebentar lagi (masuk tahap satu),” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Sabtu, 3 Mei 2025.
Rangga mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk empat orang tersangka. Yakni, Kabid Kebersihan pada DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP; Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti; Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman; dan ASN Pemkot Tangsel, Zeky Yamani alias ZY.
“Total 51 orang saksi yang sudah diperiksa. Saksi ini berasal dari pihak pemerintah daerah, swasta dan ahli,” katanya.
Rangga menerangkan, dari konferensi pers yang disampaikan sebelumnya, bahwa PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah. Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP.
Proyek itu dialihkan kepada pihak lain, yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1, RT 004 RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, itu dinyatakan tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor: Agus Priwandono











