SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) angkat bicara tentang penggagalan keberangkatan puluhan calon jemaah haji ilegal di Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak kepolisian pada Rabu (7/5).
Ketua Umum BERSATHU Wawan Suhana mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana yakni Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Karena dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ditegaskan jika ibadah umroh hanya bisa dilakukan melalui jasa travel yang berizin resmi dari pemerintah melalui Kementrian Agama RI.
“Tentu kami sangat menyangkan kasus kemarin, ini tentu menjadi catatan untuk kita semua,” kata Wawan, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, kasus seperti ini terjadi dikarenakan masih lemahnya edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan mekanisme haji dan umrah. Yang mana, masih banyak masyarakat yang teriming-imingi oleh travel ilegal yang menawarkan ibadah haji secara ilegal.
Padahal, terdapat konsekuensi besar bagi jamaah maupun penyedia jasa jika kedapatan melakukan aktivitas ilegal itu. Pihak penyedia bisa terkena pasal berlapis yakni Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Masyarakat harus memiliki edukasi bagus, kuat, komperensif, tentang aturan Kementrian Agama jika memberangkatkan haji hanya boleh dilakukan oleh travel berizin resmi,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Banten ini.
Sementara sanksi bagi jamaah ilegal yakni individu yang terbukti melaksanakan atau berusaha melaksanakan ibadah Haji tanpa izin, serta pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah dan wilayah suci selama waktu yang ditetapkan, akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 89,5 juta.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 447,4 juta akan diberlakukan bagi siapa pun yang mengurus visa kunjungan untuk orang yang melaksanakan atau berupaya menjalankan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki dan menetap di Makkah dan wilayah suci selama periode tersebut. Jumlah denda akan meningkat untuk setiap individu tambahan yang terlibat.
“Jadi jika jamaah haji mendaftarkan diri dengan travel tidak berizin, itu sudah ranah pidana aparatur negara,”katanya.
Lebih jauhnya, pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPW NasDem Banten ini memandang lemahnya edukasi ini telah merugikan masyarakat. Ia pun meminta kepada pihak terkait khsususnya Kementerian Agama di Banten untuk menggencarkan sosialisasi mengenai aturan ibadah haji ini.
Editor : Aas Arbi