slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

UMK dan UMR Itu Beda, Mana yang Kamu Pakai?

Mulyadi by Mulyadi
25-06-2025 07:04:59
in Ekonomi, Utama
UMK dan UMR Itu Beda, Mana yang Kamu Pakai?
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – UMK dan UMR adalah istilah yang sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat Indonesia. Itu karena saat mencari pekerjaan, daftar UMR atau UMK di setiap daerah menjadi salah satu pertimbangan.

Dilansir dari Sahabat Pegadaian, pada dasarnya, istilah UMK dan UMR cukup berbeda, walaupun sama-sama merujuk pada upah minimum.

Baca Juga :

UMK 2026 Sudah Diketuk, Buruh Tangsel Masih Perjuangkan Kenaikan Upah

Upah Minimum Sektoral Tangsel 2026 Naik 6 Persen

Pekerja di Pandeglang yang Dibayar di Bawah UMK Rp 3,36 Juta Dipersilakan Melapor

Perusahaan di Kabupaten Serang Diminta Patuhi UMK

Lantas, apa perbedaan UMK dan UMR?

Untuk mengetahui jawaban terkait pertanyaan tersebut, mari simak pembahasan di artikel ini sampai akhir.

Mengenal Upah Minimum

Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan UMK dan UMR, kamu perlu mengenal upah minimum terlebih dahulu sebagai dasarnya.

Upah minimum adalah standar gaji bulanan paling rendah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya.

Penetapan jumlah upah minimum ini dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan para pekerja.

Pemberian upah minimum ditujukan agar para pekerja mendapatkan jaminan pendapatan yang layak dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dengan demikian, tidak ada lagi nilai gaji yang lebih rendah dari ketetapan upah minimum oleh pemerintah.

Sebagai catatan, setiap tahun besaran upah minimum yang diterima oleh pekerja tidak sama. Sebab, jumlahnya cenderung mengalami peningkatan.

Besaran di setiap daerah pun variatif karena biaya hidup yang dihabiskan pun berbeda.

Umumnya, ketetapan upah minimum didasarkan pada beberapa hal, seperti inflasi, kebutuhan hidup, ketenagakerjaan, maupun pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum sebagaimana yang dimaksudkan adalah gaji bulanan terendah, terdiri dari:

– Upah tanpa tunjangan,

– Upah pokok serta tunjangan tetap,

– Komponen upah di perusahaan yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan tidak tetap, gaji pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Perlu dicatat bahwa penetapan upah minimum ini hanya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun.

Namun, jika pekerja tersebut mempunyai kualifikasi tertentu, maka bisa diberikan gaji yang lebih besar daripada upah minimum.

Perbedaan UMK dan UMR

Perbedaan UMK dan UMR dapat diamati berdasarkan pengertiannya. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah upah minimum yang diberlakukan pada tingkat kabupaten atau kota.

Bupati atau walikota akan mengusulkan nilai UMK kepada gubernur. Dalam pengusulannya, bupati/walikota hendaknya meninjau hasil perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu.

Jika hasil perhitungan tersebut menunjukkan nilai UMK sama atau lebih rendah daripada UMP, maka bupati/walikota tidak bisa merekomendasikannya pada gubernur.

Nantinya, gubernur akan mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Saat usulan upah minimum kabupaten/kota diterima, gubernur akan memberikan persetujuan dan mengumumkan besaran upah minimum di setiap daerah secara resmi.

Namun, apabila bupati atau walikota tidak segera menetapkan UMK pada batas waktu yang telah ditetapkan, maka daerah tersebut akan mengikuti ketentuan UMP sebagai standar upah minimum.

Sementara itu, UMR (Upah Minimum Regional) adalah gaji minimal yang berlaku pada tingkat provinsi, mencakup kabupaten/kota di dalamnya.

UMR ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan penghasilan pekerja di wilayahnya.

Dalam praktiknya, UMR diklasifikasikan menjadi empat tingkat. Yaitu, UMR Tingkat I, UMR Tingkat II, UMSR Tingkat I, serta UMSR Tingkat II

UMR Tingkat I merujuk pada gaji minimal di wilayah provinsi.

UMR Tingkat II merupakan upah minimum di wilayah kabupaten/kota.

Sementara itu, UMSR Tingkat I diterapkan secara sektoral di wilayah provinsi.

Kemudian, UMSR Tingkat II diberlakukan secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

UMK atau UMR, Mana yang Dipakai?

Saat ini, istilah UMR sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. Hal itu berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 226 Tahun 2000.

Penerbitan peraturan tersebut untuk menggantikan regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 1 Tahun 1999.

Peraturan ini mengubah istilah UMR menjadi UMK dan UMP. UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah gaji terendah yang berlaku pada wilayah provinsi.

Hanya saja, masyarakat secara luas sampai sekarang masih memakai istilah UMR untuk menyebutkan jumlah atau besaran upah minimum di suatu daerah.

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada 2025 adalah sebesar Rp2.191.232. Sementara itu, nilai UMK Kota Bekasi pada 2025 adalah Rp 5.690.752.

Jadi, UMK dan UMR sebenarnya merupakan dua istilah yang menggambarkan perubahan nomenklatur dari pemerintah secara resmi.

Itulah pembahasan mengenai perbedaan UMK dan UMR yang perlu menjadi acuan bagi para pekerja untuk memahami standar kelayakan upah dari tahun ke tahun.

Kamu bisa mengambil keputusan pekerjaan secara tepat, bijaksana, dan menyiapkan diri untuk jenjang karier dalam jangka panjang.

Editor: Agus Priwandono

Tags: gaji pekerjaperbedaan gajiUMKUMPUMR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Begini Caranya

Next Post

Jadwal Gubernur dan Wagub Banten Hari Ini: Hadiri Penandatanganan MoU Swasembada Pangan Bersama Menteri Desa Tertinggal

Related Posts

UMK 2026 Sudah Diketuk, Buruh Tangsel Masih Perjuangkan Kenaikan Upah
Tangerang

UMK 2026 Sudah Diketuk, Buruh Tangsel Masih Perjuangkan Kenaikan Upah

by Syaiful Adha
Selasa, 30 Desember 2025 17:29

KOTA TANGSEL, RADARVANTEN.CO.ID-Meski Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan tahun 2026 telah resmi ditetapkan pemerintah, perjuangan buruh untuk mendapatkan...

Read moreDetails

Upah Minimum Sektoral Tangsel 2026 Naik 6 Persen

Pekerja di Pandeglang yang Dibayar di Bawah UMK Rp 3,36 Juta Dipersilakan Melapor

Perusahaan di Kabupaten Serang Diminta Patuhi UMK

Disahkan Gubernur Banten, UMK Tangsel 2026 Naik Jadi Rp5,2 Juta

Tok! UMK Kabupaten Serang Naik 6,61 Persen

Ribuan Buruh Demo di Kantor Bupati Serang, Desak Upah 2026 Naik 12 Persen

Segini Besaran Gaji di Lebak Jika UMK Dinaikan 10,5 Persen

Buruh Lebak Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen di Tahun Depan

DPRD Pandeglang Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMK

Next Post
Jadwal Gubernur dan Wagub Banten Hari Ini: Hadiri Penandatanganan MoU Swasembada Pangan Bersama Menteri Desa Tertinggal

Jadwal Gubernur dan Wagub Banten Hari Ini: Hadiri Penandatanganan MoU Swasembada Pangan Bersama Menteri Desa Tertinggal

Harga Cabai Merah Keriting Melonjak, Harga Tembus Rp 80.000 per Kilogram di Kota Tangerang

Harga Cabai Merah Keriting Melonjak, Harga Tembus Rp 80.000 per Kilogram di Kota Tangerang

Kuliner Legendaris di Kota Serang yang Tetap Eksis Hingga Kini

Kuliner Legendaris di Kota Serang yang Tetap Eksis Hingga Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

by Andre Adisas Putra
Selasa, 16 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar Lomba Marhaban. Lomba Marhaban berlangsung...

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 16:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua bocah asal Perum Puri Indah Kasemen, Kota Serang, tewas tenggelam di kubangan air bekas galian tanah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak