SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wahyudi, kuasa hukum dari keluarga korban Ifat Fatimah (26) bakal berkirim surat ke Kejari Serang. Ia mengirimkan surat agar Kejari Serang dapat mengambil langkah banding atas vonis terhadap MDR (16) terdakwa pembunuh Ifat.
“Jadi secara undang-undang cukup maksimal 10 tahun penjara. Tetapi tadi para masyarakat, keluarga menginginkan bahwa ini kurang gitu adil ya. Kami tim kuasa hukum sudah membaca beberapa referensi gitu ya. Ada yurisprudensi yang bisa menghukum lebih dari itu (vonis 10 tahun-red),” kata Wahyudi Minggu 10 Agustus 2025.
Wahyudi berjanji akan memfasilitasi keluarga korban untuk melakukan upaya hukum lebih supaya keluarga korban bisa mendapatkan rasa adil. “Maka kami berjanji sebagai tim kuasa hukum korban, keluarga korban. Akan melayankan surat kepada Kajari Serang,” ungkapnya.
Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin mengatakan, terdakwa MDR dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. “Vonisnya 10 tahun penjara,” katanya.
Vonis terhadap terdakwa telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Adapun pertimbangan hakim tunggal Riyanti Desiwati, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban serta perbuatan tersebut menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal korban.
“Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan pada diri anak pelaku. Sedangkan, keadaan yang meringankan anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta belum pernah dihukum,” kata Ichwanudin.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pidana 10 tahun terhadap terdakwa sudah maksimal. Sebab, terdakwa yang masih kategori anak tidak dapat dihukum maksimal seperti orang dewasa. “Karena masih kategori anak, itu sudah maksimal (10 tahun penjara-red),” katanya.
Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu 5 Juli 2025. Ketika itu, terdakwa top up Dana sebesar Rp 300 ribu di Konter HP Iwan Cell sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa top up dana tersebut untuk bermain judi online atau judol.
Tak lama setelah top up Dana, saldo terdakwa habis. Selanjutnya, dia pergi ke warung madura di dekat Pondok Pesantren Al Bidayah Citanggohgor, Pabuaran, Kabupaten Serang untuk kembali top up dana Rp 320 ribu.
Terdakwa yang kembali bermain judol tersebut mengalami kekalahan. Bahkan, saldonya tersisa Rp 80 ribu. Terdakwa yang belum puas lantas bermain judol kembali top up sebesar Rp 20 ribu.
Dengan saldo tersisa Rp 100 ribu, terdakwa meninggalkan lokasi dan bermain judol di tempat tongkrongan. Di tempat tersebut, terdakwa kembali kalah hingga saldonya nol rupiah.
Masih belum puas bermain judol, terdakwa mendatangi tempat korban untuk top up Dana sebesar Rp 800 ribu. Di ruko yang berlokasi di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, korban sempat bertanya kepada terdakwa apakah sudah makan atau belum. Terdakwa saat itu menjawabnya, belum.
Korban yang melihat kondisi terdakwa kurus, lantas mencela dengan mengatakan seperti tidak dikasih makan oleh orang tua. Bahkan, terdakwa disebut kurus kering dan seperti pengguna narkoba. Namun, ucapan korban saat itu tidak merespons terdakwa.
Singkat cerita, pada saat duduk di saung di dekat lokasi, terdakwa melihat sebuah palu dan timbul niat untuk memukul korban. Namun, karena ada adik kelasnya FA dan RI, terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya.
Agar tak ada saksi, terdakwa meminta FA dan RI untuk menjemput temannya menggunakan sepeda motor. Disaat keduanya pergi, terdakwa mendatangi ruko dan menganiaya korban menggunakan palu.
Korban yang tak sadarkan diri ditinggalkan terdakwa pulang ke rumah. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian. Terdakwa dijemput polisi setelah korban ditemukan tewas.
Editor: Bayu Mulyana











