slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Remaja Pembunuh Penjaga BRILink Pabuaran Hanya Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Surati Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
10-08-2025 22:01:52
in Hukum
Remaja Pembunuh Penjaga BRILink Pabuaran Hanya Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Surati Kejari Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wahyudi, kuasa hukum dari keluarga korban Ifat Fatimah (26) bakal berkirim surat ke Kejari Serang. Ia mengirimkan surat agar Kejari Serang dapat mengambil langkah banding atas vonis terhadap MDR (16) terdakwa pembunuh Ifat. 

“Jadi secara undang-undang cukup maksimal 10 tahun penjara. Tetapi tadi para masyarakat, keluarga menginginkan bahwa ini kurang gitu adil ya. Kami tim kuasa hukum sudah membaca beberapa referensi gitu ya. Ada yurisprudensi yang bisa menghukum lebih dari itu (vonis 10 tahun-red),” kata Wahyudi Minggu 10 Agustus 2025.

Baca Juga :

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Kejar Pelaku Curanmor, Satpam di Kramatwatu Bergulat dan Ditodong Pistol

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Wahyudi berjanji akan memfasilitasi keluarga korban untuk melakukan upaya hukum lebih supaya keluarga korban bisa mendapatkan rasa adil. “Maka kami berjanji sebagai tim kuasa hukum korban, keluarga korban. Akan melayankan surat kepada Kajari Serang,” ungkapnya. 

Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin mengatakan, terdakwa MDR dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. “Vonisnya 10 tahun penjara,” katanya.

Vonis terhadap terdakwa telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Adapun pertimbangan hakim tunggal Riyanti Desiwati, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya korban. 

Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang  mendalam pada keluarga korban serta perbuatan tersebut menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal korban. 

“Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan pada diri anak pelaku. Sedangkan, keadaan yang meringankan anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta belum pernah dihukum,” kata Ichwanudin. 

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pidana 10 tahun terhadap terdakwa sudah maksimal. Sebab, terdakwa yang masih kategori anak tidak dapat dihukum maksimal seperti orang dewasa. “Karena masih kategori anak, itu sudah maksimal (10 tahun penjara-red),” katanya. 

Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu 5 Juli 2025. Ketika itu, terdakwa top up Dana sebesar Rp 300 ribu di Konter HP Iwan Cell sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa top up dana tersebut untuk bermain judi online atau judol. 

Tak lama setelah top up Dana, saldo terdakwa habis. Selanjutnya, dia pergi ke warung madura di dekat Pondok Pesantren Al Bidayah Citanggohgor, Pabuaran, Kabupaten Serang untuk kembali top up dana Rp 320 ribu. 

Terdakwa yang kembali bermain judol tersebut mengalami kekalahan. Bahkan, saldonya tersisa Rp 80 ribu. Terdakwa yang belum puas lantas bermain judol kembali top up sebesar Rp 20 ribu. 

Dengan saldo tersisa Rp 100 ribu, terdakwa meninggalkan lokasi dan bermain judol di tempat tongkrongan. Di tempat tersebut, terdakwa kembali kalah hingga saldonya nol rupiah. 

Masih belum puas bermain judol, terdakwa mendatangi tempat korban untuk top up Dana sebesar Rp 800 ribu. Di ruko yang berlokasi di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, korban sempat bertanya kepada terdakwa apakah sudah makan atau belum. Terdakwa saat itu menjawabnya, belum. 

Korban yang melihat kondisi terdakwa kurus, lantas mencela dengan mengatakan seperti tidak dikasih makan oleh orang tua. Bahkan, terdakwa disebut kurus kering dan seperti pengguna narkoba. Namun, ucapan korban saat itu tidak merespons terdakwa. 

Singkat cerita, pada saat duduk di saung di dekat lokasi, terdakwa melihat sebuah palu dan timbul niat untuk memukul korban. Namun, karena ada adik kelasnya FA dan RI, terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya. 

Agar tak ada saksi, terdakwa meminta FA dan RI untuk menjemput temannya menggunakan sepeda motor. Disaat keduanya pergi, terdakwa mendatangi ruko dan menganiaya korban menggunakan palu. 

Korban yang tak sadarkan diri ditinggalkan terdakwa pulang ke rumah. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian. Terdakwa dijemput polisi setelah korban ditemukan tewas. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BRILinkBRILink Pabuaran TewasDesa Tanjungsari PabuaranlPembunuhan Desa Tanjungsari Pabuaranpenjaga BRILINK PabuaranPenjaga BRILink TewasPN SerangPolsek Pabuaran SerangSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ikut Balapan Bentang Jawa, Putra Sulung Dahlan Iskan Taklukan Rute Ekstrem di Pandeglang 

Next Post

Waspadai Tsunami, Perkumpulan Boedak Saung Edukasi Siswa SMK di Pandeglang

Related Posts

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara
Hukum

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

by Fahmi
Selasa, 3 Maret 2026 10:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, dituntut 1 tahun 7 bulan atau...

Read moreDetails

Kejar Pelaku Curanmor, Satpam di Kramatwatu Bergulat dan Ditodong Pistol

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Next Post
Waspadai Tsunami, Perkumpulan Boedak Saung Edukasi Siswa SMK di Pandeglang

Waspadai Tsunami, Perkumpulan Boedak Saung Edukasi Siswa SMK di Pandeglang

Cegah Penyimpangan, Kajari Pandeglang Beri Penerangan Hukum Pengurus Koperasi Merah Putih

Cegah Penyimpangan, Kajari Pandeglang Beri Penerangan Hukum Pengurus Koperasi Merah Putih

Cerita Pengendara Terjebak Macet 4 Kilometer Imbas Perbaikan Jembatan Cirokoy Pandeglang

Cerita Pengendara Terjebak Macet 4 Kilometer Imbas Perbaikan Jembatan Cirokoy Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polda Banten

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Senin, 20 April 2026 14:05
Istri guru silat

Bantu Korban Aborsi, Istri Guru Silat di Waringinkurung Dijadikan Tersangka

Senin, 20 April 2026 13:59
KSPN Nikomas Gemilang

KSPN Nikomas Gemilang Gelar Salam Lebaran Part 2

Senin, 20 April 2026 11:26
Pria Meninggal di Kontrakan Panongan Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Senin, 20 April 2026 10:46
Alfamidi Salurkan 3.600 Telur untuk Cegah Stunting di Tangsel

Alfamidi Salurkan 3.600 Telur untuk Cegah Stunting di Tangsel

Senin, 20 April 2026 10:34
Polda Metro Ambil Alih Kasus Pembunuhan IRT di Kontrakan Pakualam Tangsel

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pembunuhan IRT di Kontrakan Pakualam Tangsel

Senin, 20 April 2026 10:16
Polda Banten

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Senin, 20 April 2026 14:05
Istri guru silat

Bantu Korban Aborsi, Istri Guru Silat di Waringinkurung Dijadikan Tersangka

Senin, 20 April 2026 13:59
KSPN Nikomas Gemilang

KSPN Nikomas Gemilang Gelar Salam Lebaran Part 2

Senin, 20 April 2026 11:26
Pria Meninggal di Kontrakan Panongan Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Senin, 20 April 2026 10:46
Alfamidi Salurkan 3.600 Telur untuk Cegah Stunting di Tangsel

Alfamidi Salurkan 3.600 Telur untuk Cegah Stunting di Tangsel

Senin, 20 April 2026 10:34
Polda Metro Ambil Alih Kasus Pembunuhan IRT di Kontrakan Pakualam Tangsel

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pembunuhan IRT di Kontrakan Pakualam Tangsel

Senin, 20 April 2026 10:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polda Banten

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 14:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka menghadapi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Polda Banten menggelar Simulasi Sistem Pengamanan...

Istri guru silat

Bantu Korban Aborsi, Istri Guru Silat di Waringinkurung Dijadikan Tersangka

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 13:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengembangkan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh guru...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak