• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Remaja Pembunuh Penjaga BRILink Pabuaran Hanya Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Surati Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
Minggu, 10 Agustus 2025 22:01
in Hukum
0
Remaja Pembunuh Penjaga BRILink Pabuaran Hanya Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Surati Kejari Serang
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wahyudi, kuasa hukum dari keluarga korban Ifat Fatimah (26) bakal berkirim surat ke Kejari Serang. Ia mengirimkan surat agar Kejari Serang dapat mengambil langkah banding atas vonis terhadap MDR (16) terdakwa pembunuh Ifat. 

“Jadi secara undang-undang cukup maksimal 10 tahun penjara. Tetapi tadi para masyarakat, keluarga menginginkan bahwa ini kurang gitu adil ya. Kami tim kuasa hukum sudah membaca beberapa referensi gitu ya. Ada yurisprudensi yang bisa menghukum lebih dari itu (vonis 10 tahun-red),” kata Wahyudi Minggu 10 Agustus 2025.

Wahyudi berjanji akan memfasilitasi keluarga korban untuk melakukan upaya hukum lebih supaya keluarga korban bisa mendapatkan rasa adil. “Maka kami berjanji sebagai tim kuasa hukum korban, keluarga korban. Akan melayankan surat kepada Kajari Serang,” ungkapnya. 

Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin mengatakan, terdakwa MDR dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. “Vonisnya 10 tahun penjara,” katanya.

Vonis terhadap terdakwa telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Adapun pertimbangan hakim tunggal Riyanti Desiwati, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya korban. 

Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang  mendalam pada keluarga korban serta perbuatan tersebut menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal korban. 

“Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan pada diri anak pelaku. Sedangkan, keadaan yang meringankan anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta belum pernah dihukum,” kata Ichwanudin. 

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pidana 10 tahun terhadap terdakwa sudah maksimal. Sebab, terdakwa yang masih kategori anak tidak dapat dihukum maksimal seperti orang dewasa. “Karena masih kategori anak, itu sudah maksimal (10 tahun penjara-red),” katanya. 

Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu 5 Juli 2025. Ketika itu, terdakwa top up Dana sebesar Rp 300 ribu di Konter HP Iwan Cell sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa top up dana tersebut untuk bermain judi online atau judol. 

Tak lama setelah top up Dana, saldo terdakwa habis. Selanjutnya, dia pergi ke warung madura di dekat Pondok Pesantren Al Bidayah Citanggohgor, Pabuaran, Kabupaten Serang untuk kembali top up dana Rp 320 ribu. 

Terdakwa yang kembali bermain judol tersebut mengalami kekalahan. Bahkan, saldonya tersisa Rp 80 ribu. Terdakwa yang belum puas lantas bermain judol kembali top up sebesar Rp 20 ribu. 

Dengan saldo tersisa Rp 100 ribu, terdakwa meninggalkan lokasi dan bermain judol di tempat tongkrongan. Di tempat tersebut, terdakwa kembali kalah hingga saldonya nol rupiah. 

Masih belum puas bermain judol, terdakwa mendatangi tempat korban untuk top up Dana sebesar Rp 800 ribu. Di ruko yang berlokasi di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, korban sempat bertanya kepada terdakwa apakah sudah makan atau belum. Terdakwa saat itu menjawabnya, belum. 

Korban yang melihat kondisi terdakwa kurus, lantas mencela dengan mengatakan seperti tidak dikasih makan oleh orang tua. Bahkan, terdakwa disebut kurus kering dan seperti pengguna narkoba. Namun, ucapan korban saat itu tidak merespons terdakwa. 

Singkat cerita, pada saat duduk di saung di dekat lokasi, terdakwa melihat sebuah palu dan timbul niat untuk memukul korban. Namun, karena ada adik kelasnya FA dan RI, terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya. 

Agar tak ada saksi, terdakwa meminta FA dan RI untuk menjemput temannya menggunakan sepeda motor. Disaat keduanya pergi, terdakwa mendatangi ruko dan menganiaya korban menggunakan palu. 

Korban yang tak sadarkan diri ditinggalkan terdakwa pulang ke rumah. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian. Terdakwa dijemput polisi setelah korban ditemukan tewas. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BRILinkBRILink Pabuaran TewasDesa Tanjungsari PabuaranlPembunuhan Desa Tanjungsari Pabuaranpenjaga BRILINK PabuaranPenjaga BRILink TewasPN SerangPolsek Pabuaran SerangSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ikut Balapan Bentang Jawa, Putra Sulung Dahlan Iskan Taklukan Rute Ekstrem di Pandeglang 

Next Post

Waspadai Tsunami, Perkumpulan Boedak Saung Edukasi Siswa SMK di Pandeglang

Next Post
Waspadai Tsunami, Perkumpulan Boedak Saung Edukasi Siswa SMK di Pandeglang

Waspadai Tsunami, Perkumpulan Boedak Saung Edukasi Siswa SMK di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar sabu

Pengedar Narkotika Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Melalui Sistem Tempel

by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 16:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi tempel jaringan media...

Lomba Kerakyatan

Ratusan Warga Pandeglang Antusias Ikut Lomba Kerakyatan

by Purnama Irawan
Minggu, 23 Agustus 2026 16:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ratusan warga Pandeglang antusias mengikuti lomba kerakyatan yang diadakan oleh DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Kabupaten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.