SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NE (17) remaja asal Cikande, Kabupaten Serang ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. Ia ditahan lantaran menyetubuhi pacarnya HA (15) hingga hamil.
Terbongkarnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini berawal pada saat pelaku menyambangi rumah pacarnya di daerah Binuang, Kabupaten Serang pada Sabtu malam 16 Agustus 2025.
Saat akan masuk ke dalam rumah melalui pintu kamar, pelaku dipergoki orang tua korban. Pelaku yang awalnya sempat disangka maling ini lantas diinterogasi dan mengaku sebagai pacar korban.
Selanjutnya, orang tua korban membawa pelaku ke Mapolsek Carenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku sudah janjian dengan korban untuk bertemu.
Bahkan, pelaku yang masih duduk di bangku SMA ini mengaku telah menggauli korban sebanyak empat kali. Hubungan badan tersebut, membuat korban kini hamil dengan usia kandungan lebih dari satu bulan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi mengatakan, perbuatan pelaku tersebut membuat orang tua korban tak terima. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Serang untuk diproses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan satu buah test pack, pakaian korban dan tersangka,” katanya, Jumat 22 Agustus 2025.
Andi juga menjelaskan dalam pemeriksaan korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri sejak Februari 2025 hingga Agustus 2025. Hubungan badan tersebut dilakukan setelah pelaku membujuk rayu korban. “Mereka pacaran sejak Februari dan 4 sudah kali melakukan hubungan intim, di rumah korban dan tersangka serta dua di lokasi wisata,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Ia menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











