SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Optimalisasi pemulihan aset tindak pidana korupsi tengah dibahas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan jajaran. Ini dilakukan tidak cuma untuk mengembalikan aset negara maupun masyarakat yang dicuri, namun sebagai upaya agar aset yang telah dirampas tidak menurun nilainya.
Pembahasan optimalisasi pemilihan aset digelar secara virtual di ruang rapat Kejati Banten pada Selasa (16/9) lalu. Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Banten Asep Kurniawan Cakraputra memimpin rapat virtual bersama para Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Hukum Kejati Banten.
Asep Kurniawan mengatakan, optimalisasi pemulihan aset tindak pidana korupsi harus dilakukan secara kalaboratif antara Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Tindak Pidana Khusus. “Kita harus memulainya dari penyusunan rancangan standar operasional prosedur kolaboratif Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Tindak Pidana Khusus, agar pemulihan aset tindak pidana korupsi bisa terlaksana maksimal. Sehingga bisa memulihkan kerugian negara,” katanya.
Pemulihan aset tindak pidana korupsi, jelasnya, dilakukan melalui jalur pidana, perdata, atau administratif untuk mengembalikan uang dan aset lain yang dicuri koruptor kepada negara atau korban.
“Proses ini untuk mengembalikan kerugian negara dan rakyat, serta memutuskan hubungan pelaku dengan hasil kejahatannya untuk mencegah koruptor menikmati hasil kejahatannya serta memberi keadilan kepada korban,” beber Asep.
Rapat virtual tersebut juga digunakan untuk monitoring kegiatan pemusnahan barang bukti dan penyelesaian asset pada tiap satuan kerja. “Optimalisasi pendekatan ultimate asset recovery untuk kepentingan masyarakat dengan meningkatkan peran Kejaksaan bukan hanya sebatas sampai barang laku terjual, namun sampai dengan proses balik nama ke atas nama pemenang lelang,” terang Asep.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna menambahkan, Kejaksaan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) memiliki peran kunci dalam pemulihan aset tindak pidana korupsi. “Tugas PPA meliputi pengamanan, pengurusan, dan pengembalian aset yang dirampas agar tidak menurun nilainya,” jelasnya.
Diskusi efektif pembelajaran, lanjutnya, untuk mengetahui tantangan dan alternatif solusi pemulihan aset di wilayah hukum Kejati Banten harus terus ditingkatkan. “Melalui peningkatan kinerja pemulihan aset secara kolaboratif dengan bidang teknis pada masing-masing satuan kerja, maka akan tercapai target kinerja secara optimal. Diskusi dua bidang yang merancang SOP harus terus ditingkatkan,” tutup Rangga. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











