SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis ringan kelima terdakwa kasus percobaan pemerasan terhadap kontraktor PT China Chengda Engineering senilai Rp 5 triliun tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Rabu, 12 November 2025, JPU telah menyatakan sikap banding.
“Kami sudah menyatakan banding atas perkara tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, saat dikonfirmasi, Kamis, 13 November 2025.
Kelima terdakwa dalam kasus percobaan pemerasan terhadap pelaksana proyek PT Chandra Asri Alkali tersebut adalah Muhamad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah; dan Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja.
Kemudian, mantan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, Zul Basit.
Mereka divonis masing-masing pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Tuntutan kami untuk terdakwa Muhamad Salim empat tahun dan empat terdakwa lain tiga tahun,” kata Nasruddin.
Kelimanya, menurut majelis hakim yang diketuai Hasanuddin, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat 2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan, JPU beranggapan, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUH Pidana.
Khusus Muhamad Salim, ia juga dijerat Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan.
“Ada perbedaan pasal antara majelis hakim dengan kami (alasan lain banding-red),” kata Nasruddin.
Kuasa hukum Muhamad Salim, Tb Sukatma, mengaku telah mendapat kabar tentang sikap JPU yang banding. Namun, saat ditanya sikap kliennya, ia belum mendapat informasi dari tim.
“JPU banding, saya belum dapat kabar dari tim (pengacara yang lain-red),” katanya.
Perkara tersebut, berdasarkan putusan majelis hakim bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 12.00 WIB. Terdakwa Muhamad Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha serta LSM lokal.
Ajakan Muhamad Salim tersebut membuat beberapa orang hadir. Di antaranya, Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, dan Mabruri.
Mereka bertemu dengan saksi Site Manager PT China Chengda Engineering, Lin Yong, dan seorang penerjemah bahasa bernama Sitti Rahimah.
Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah meminta proyek untuk Kadin Cilegon tanpa lelang.
“Tanpa proses tender,” tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin.
Permintaan proyek tersebut sempat terjadi ketegangan karena kontraktor asal China itu diancam akan diberhentikan operasionalnya.
Duaan pengancaman tersebut terekam dalam video dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Editor: Agus Priwandono











