SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online Muhammad Subekhan (23) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu 6 Desember 2025.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan. Pelaku diketahui bernama AN (29), warga Kampung Kadongkelan, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya betul sudah ditangkap, pelakunya AN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin kemarin.
Motif: Ingin Memiliki Mobil Korban
Yudha menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu dilakukan bukan untuk menjual mobil Toyota Calya milik korban bernomor polisi A 1498 VKA, melainkan karena pelaku ingin memiliki mobil tersebut.
“Ya, ingin memiliki mobil tersebut,” tegasnya.
Kasus Ditangani Polda Banten
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, belum membeberkan detail kronologi penangkapan karena kasus telah diambil alih oleh Polda Banten.
“Soalnya perkara ditarik Polda, makanya besok kita ikut rilis di Polda,” ujarnya, merujuk pada konferensi pers yang dijadwalkan Selasa 9 Desember 2025.
Kondisi Korban Saat Ditemukan
Jenazah Subekhan ditemukan di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu pagi 30 November 2025. Saat ditemukan, tangan korban terikat dan terdapat bekas jeratan di leher.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepala belakang sepanjang 5 cm.
“Akibat benda tumpul, retakan tengkorak belakang sekitar 5 cm,” ungkap sumber Radar Banten di RS Bhayangkara Polda Banten.
Sumber tersebut menegaskan korban tidak mengalami luka sayatan di leher seperti yang sempat disebut pihak keluarga.
“Bukan digorok, tapi dijerat pakai tali ripet (kabel ties),” jelasnya.***











