SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ismar Jei Putra (27) terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Warga Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Serang.
“Maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (12/1).
Dessy menjelaskan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan, kasus tersebut berawal pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, istri terdakwa KH mendapati ada bercak darah dan ditemukan nanah pada alat kelamin anaknya berinisial AZK (4).
KH yang mendapati kondisi tersebut membangunkan terdakwa dan menanyakan penyebabnya. Terdakwa saat itu mengaku tidak tahu dan anak korban kemudian dibawa untuk menjalani pengobatan.
Usai diobati, anak korban kembali ditanya namun dia mengaku tidak tahu dan memberikan isyarat jari telunjuknya dimasukkan ke dalam alat kelamin. KH yang merasa anaknya dicabuli lantas mendatangi RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum pada Sabtu (5/7/2025).
Hasil visum menyatakan ditemukan robekan pada selaput dara dan tampak luka lecet pada alat kelamin korban. Selanjutnya, berbekal visum, KH bersama terdakwa mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan.
Dihadapan penyidik, barulah korban menyebut terdakwa adalah pelakunya. Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan anak korban.
“Berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan penuntut umum di depan persidangan yang melihat terdakwalah memasukkan jari tangannya alat kelamin anak korban,” kata Dessy.
Dessy menjelaskan, menurut keterangan ahli Sake Pramawisakti, S.Psi., anak korban belum bisa berbicara lancar dan usia mentalnya baru berumur dua tahun serta hanya memiliki kecerdasan pada rentang 50 – 70 atau termasuk DEBIL.
Sehingga menurut ahli tersebut, anak korban tidak mengerti apa yang terjadi pada dirinya dan tidak mengalami trauma serta cenderung berprilaku aktif. “Bahwa menurut keterangan ahli Sake Pramawisakti, S.Psi. kalau anak korban baru bisa mengenali ayah dan ibu kandungnya dengan menyebutkan ayah dan mama namun tidak dapat menjelaskan secara jelas apa yang terjadi pada dirinya,” katanya.
Dessy menerangkan meskipun berdasarkan hasil visum terdapat robekan, namun hal itu tidak membuat majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa yang melakukannya. Sebab, selain ayahnya, anak korban juga diasuh oleh kakeknya, Jakmar.
Menurut ayah terdakwa tersebut, dia sempat melihat anak korban menggaruk atau mengobel alat kelaminnya. Saat dilihat telah terjadi infeksi dan bernanah. Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh KH dan saksi Tati Royanti yang merupakan nenek anak korban.
Dari uraian tersebut, maka majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap anak korban. “Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ini tidal terpenuhi,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











