SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Cecep (35) tewas setelah terlibat duel menggunakan pisau dengan temannya, Egi Prayoga. Korban tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk saat duel di kawasan Sepang Susukan, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban dan terdakwa berada di rumah.
Saat itu korban diduga dalam keadaan mabuk dan terlibat cekcok dengan terdakwa. Korban sempat memukul kepala dan menendang perut terdakwa sambil memaki-maki.
Korban saat itu kemudian menantang terdakwa untuk berduel, bahkan memberikan uang Rp50 ribu agar pelaku membeli pisau.
Keesokan harinya, Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku membeli satu bilah pisau dari pedagang keliling dan menyimpannya di rumah.
“Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya kembali bertemu di kamar rumah orang tua terdakwa. Korban yang kembali dalam kondisi mabuk menanyakan pisau tersebut. Terdakwa lalu mengambil pisau yang telah dibelinya dan menunjukkan kepada korban,” bunyi surat dakwaan dikutip Selasa 17 Februari 2026.
Korban kemudian meminta diambilkan pisau lain dari dapur agar keduanya dapat berduel. Tak lama setelah masing-masing memegang pisau, korban lebih dulu melakukan penyerangan. Terdakwa berusaha menangkis hingga tangannya terluka, lalu terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke RSDP Kota Serang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sekitar pukul 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa sempat melarikan diri dari lokasi dalam kondisi terluka, tetapi berhasil diamankan warga yang curiga melihat tubuhnya berlumuran darah.
“Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara Polda Banten, korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang, pinggang kiri, dan lengan atas kanan, serta luka sayat di bagian punggung dan dada. Luka pada leher menyebabkan kerusakan pembuluh darah penting dan gangguan pernapasan yang berujung pada kematian,” tulis dakwaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











