CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti isu legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut legitimasi tata kelola pemerintahan serta kepastian hukum atas berbagai kebijakan strategis daerah.
Rahmatulloh menjelaskan, secara normatif pengangkatan dan pembatasan kewenangan Plt dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) telah diatur dalam kerangka hukum kepegawaian nasional, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Dalam praktik administrasi kepegawaian, ketentuan teknis penunjukan Plt juga merujuk pada Surat Edaran BKN dan pedoman Kementerian PAN-RB. Pada prinsipnya, masa penugasan Plt dibatasi tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama,” ujarnya.
Ia menuturkan, apabila Surat Keputusan (SK) Plt berlaku efektif sejak 1 Desember 2025, maka masa penugasan berakhir pada 28 Februari 2026, kecuali terdapat SK perpanjangan yang sah dan diterbitkan sebelum masa berlaku habis.
Jika tidak ada perpanjangan atau pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda definitif yang sah, maka secara administratif dapat terjadi kekosongan kewenangan pada jabatan Sekda.
Meski demikian, Rahmatulloh menekankan pentingnya membedakan antara keabsahan jabatan pejabat dan keabsahan produk hukum yang dihasilkan.
“Dalam doktrin hukum administrasi negara dikenal asas presumption of legality atau asas praduga sah. Artinya, setiap keputusan tata usaha negara dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa keputusan pejabat pemerintahan tetap sah dan mengikat sebelum ada pembatalan resmi.
Terkait proses rotasi dan mutasi jabatan yang saat ini berjalan, Rahmatulloh menyebut kewenangan substantif berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara Sekda menjalankan fungsi administratif dan memberikan pertimbangan teknis.
“Keabsahan keputusan tetap bertumpu pada kewenangan wali kota. Saya yakin Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Plt Sekda Pak Aziz, tidak akan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan maladministrasi,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, ia menegaskan fungsi pengawasan legislatif bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip due process.
Rahmatulloh berpandangan, langkah yang harus segera ditempuh adalah memastikan kejelasan status jabatan Sekda melalui mekanisme yang sah, baik melalui perpanjangan Plt sesuai ketentuan maupun percepatan pengangkatan Pj Sekda definitif.
“Kepastian ini penting untuk menjaga stabilitas birokrasi, terutama jika sedang dilakukan rotasi dan mutasi dalam skala besar. Kita tidak ingin kebijakan strategis yang seharusnya memperkuat kinerja ASN justru rentan digugat dan berujung pada instabilitas organisasi,” katanya.
Reporter: Adam Fadillah Editor: Aas Arbi











