SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggaran yang disiapkan untuk THR tersebut mencapai Rp57 Miliar yang terdiri dari dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai selama satu bulan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang sudah mengusulkan untuk pengajuan permohonan pembayaran THR.
“Masih berproses, insya Allah hari ini masuk ke masing-masing pegawai. Ini terdiri dari gaji dan TPP,” katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang pada Jumat 13 Maret 2026.
Agus mengatakan, anggaran Rp57 Miliar tersebut, terdiri dari Rp27 miliar TPP dan sisanyaa merupakan gaji pegawai. “Ada 8.800 lebih PNS dan 2.500 PPPK penuh waktu,” imbuhnya.
Agus mengaku, untuk THR PPPK Paruh Waktu belum bisa dianggarkan lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9 tahun 2026 tidak diatur.
Namun demikian, lanjut Agus, keluarnya Surat Edaran Kemendikdasmen nomor 6 tahun 2026 terkait relaksasi pemanfaatan BOS pendidikan untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu memberi angin segar.
“Semoga kalau enggak ada halangan April sudah bisa cairkan honor dari bos pendidikan untuk guru PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











