SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten meringankan hukuman terdakwa politik uang (money politic) Pilgub Banten 2017 Hidayat Wijaya Dipura (40). Warga Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu divonis satu tahun penjara. Di Pengadilan Negeri Serang, terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
“Sudah diputus, Jumat (31/3) kemarin. Putusannya memperbaiki putusan PN (Pengadilan Negeri-red) Serang dari 36 bulan menjadi 12 bulan,” tegas Humas Pengadilan Tinggi Banten Guntur Purwanto Joko Lelono saat ditemui Radar Banten di kantornya, Senin (3/4).
Untuk hukuman pidana denda, hakim tinggi memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Serang. Hidayat Wijaya Dipura tetap dihukum pidana denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara, putusan banding untuk terdakwa Afrizal Nur CH (51) yang juga divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang belum diketahui oleh Guntur. Menurutnya, lantaran pihak Panitera Pidana Umum Pengadilan Tinggi Banten belum menerima laporan dari majelis tinggi yang memeriksa perkara tersebut.
“Satunya (putusan banding untuk Afizal Nur CH-red) belum ada laporan. Kami belum dapat sampaikan karena belum dilaporkan ke bagian pidana. Kemungkinan sore nanti (kemarin-red),” kata Guntur.
Di tingkat Pengadilan Negeri Serang, Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH dinyatakan bersalah melakukan politik uang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (13/2). Perbuatan kedua terdakwa melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 187 A ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Untuk pasal yang terbukti tetap sama. Hukuman saja berbeda,” jelas Guntur.
Pengadilan Tinggi Banten, lanjut Guntur, juga telah menjatuhkan hukuman kepada Eka Herdiana alias Hera. Putusan terhadap terdakwa kasus pembagian uang di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu dibacakan pada Kamis (30/3). “Putusannya menguatkan (vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung selama satu tahun penjara-red). Ketua majelis hakimnya Pak Abdulhamid Patiraja,” ujar mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Manado asal Jogjakarta itu.
Guntur menegaskan bahwa vonis banding tersebut sudah final. Hidayat Wijaya Dipura dan Eka Herdiana alias Hera tidak bisa mengajukan upaya hukum lain. “Betul sudah final. Hanya tingkat banding,” tegas Guntur yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Politik uang pada Pilgub Banten dilakukan oleh Hidayat Wijaya Dipura setelah bersama Ahyani alias Yani dan Afrizal Nur CH bertemu dengan Haji Rahmat, anggota tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ciruas pada Januari 2017.
Anggota tim pengacara Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH, Walim, mengaku kecewa meskipun putusan banding lebih ringan dari putusan di tingkat pertama. “Saya belum tahu. Kecewa tentu, kami ingin kedua klien bebas. Kalau sudah kami terima (salinan putusan banding-red), kami akan konfirm balik ya,” janji Walim ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Andri Pratama juga mengaku belum mengetahui putusan banding untuk Hidayat Wijaya Dipura. “Saya belum tahu. Belum terima salinan putusannya,” tegas Andri. (Merwanda/Radar Banten)











