slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Tinggi Ringankan Hukuman Hidayat Wijaya

Redaksi by Redaksi
04-04-2017 11:01:41
in Berita Utama, Featured, Hukum
Hakim Tinggi Ringankan Hukuman Hidayat Wijaya

GRAFIS : ARYA BAYU/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten meringankan hukuman terdakwa politik uang (money politic) Pilgub Banten 2017 Hidayat Wijaya Dipura (40). Warga Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu divonis satu tahun penjara. Di Pengadilan Negeri Serang, terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

“Sudah diputus, Jumat (31/3) kemarin. Putusannya memperbaiki putusan PN (Pengadilan Negeri-red) Serang dari 36 bulan menjadi 12 bulan,” tegas Humas Pengadilan Tinggi Banten Guntur Purwanto Joko Lelono saat ditemui Radar Banten di kantornya, Senin (3/4).

Baca Juga :

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

Bawaslu Masih Dalami Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Tangkap Tujuh Pelaku Money Politic

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Dua Anak Anggota DPRD Diduga Suplai Uang untuk Money Politic

Untuk hukuman pidana denda, hakim tinggi memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Serang. Hidayat Wijaya Dipura tetap dihukum pidana denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara, putusan banding untuk terdakwa Afrizal Nur CH (51) yang juga divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang belum diketahui oleh Guntur. Menurutnya, lantaran pihak Panitera Pidana Umum Pengadilan Tinggi Banten belum menerima laporan dari majelis tinggi yang memeriksa perkara tersebut.

“Satunya (putusan banding untuk Afizal Nur CH-red) belum ada laporan. Kami belum dapat sampaikan karena belum dilaporkan ke bagian pidana. Kemungkinan sore nanti (kemarin-red),” kata Guntur.

Di tingkat Pengadilan Negeri Serang, Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH dinyatakan bersalah melakukan politik uang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (13/2). Perbuatan kedua terdakwa melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 187 A ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Untuk pasal yang terbukti tetap sama. Hukuman saja berbeda,” jelas Guntur.

Pengadilan Tinggi Banten, lanjut Guntur, juga telah menjatuhkan hukuman kepada Eka Herdiana alias Hera. Putusan terhadap terdakwa kasus pembagian uang di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, itu dibacakan pada Kamis (30/3). “Putusannya menguatkan (vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung selama satu tahun penjara-red). Ketua majelis hakimnya Pak Abdulhamid Patiraja,” ujar mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Manado asal Jogjakarta itu.

Guntur menegaskan bahwa vonis banding tersebut sudah final. Hidayat Wijaya Dipura dan Eka Herdiana alias Hera tidak bisa mengajukan upaya hukum lain. “Betul sudah final. Hanya tingkat banding,” tegas Guntur yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Politik uang pada Pilgub Banten dilakukan oleh Hidayat Wijaya Dipura setelah bersama Ahyani alias Yani dan Afrizal Nur CH bertemu dengan Haji Rahmat, anggota tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ciruas pada Januari 2017.

Anggota tim pengacara Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH, Walim, mengaku kecewa meskipun putusan banding lebih ringan dari putusan di tingkat pertama. “Saya belum tahu. Kecewa tentu, kami ingin kedua klien bebas. Kalau sudah kami terima (salinan putusan banding-red), kami akan konfirm balik ya,” janji Walim ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Andri Pratama juga mengaku belum mengetahui putusan banding untuk Hidayat Wijaya Dipura. “Saya belum tahu. Belum terima salinan putusannya,” tegas Andri. (Merwanda/Radar Banten)

Tags: Politik Uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Love Story: Hadapi Mertua Materialistis, Pandai-pandailah!

Next Post

Gudang ABC di Rangkasbitung Terbakar

Related Posts

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Utama

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 29 April 2025 16:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kasus politik uang yang...

Read moreDetails

Bawaslu Masih Dalami Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Tangkap Tujuh Pelaku Money Politic

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Dua Anak Anggota DPRD Diduga Suplai Uang untuk Money Politic

Gakkumdu Banten Kembali Tangkap Terduga Pelaku Money Politic

BREAKING NEWS: Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Banten Tangkap Dua Pelaku Money Politic

Ramai Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Begini Pendapat Kader Gerindra di Serang

Bawaslu Kota Serang Kantongi Laporan Dugaan Politik Uang dan Keterlibatan Oknum ASN

Bawaslu Pandeglang Terima Dua Laporan Politik Uang di Masa Tenang

Tim Pemenangan Airin-Ade Bakal Telusuri Pembuat dan Penyebar Video Black Campaign di Medsos

Next Post
Gudang ABC di Rangkasbitung Terbakar

Gudang ABC di Rangkasbitung Terbakar

Buruh Unjuk Rasa di Pemkot Cilegon Diiringi Lagu Tikus-Tikus Kantor

Buruh Unjuk Rasa di Pemkot Cilegon Diiringi Lagu Tikus-Tikus Kantor

Pelunasan Ongkos Haji Reguler Dua Tahap

Pelunasan Ongkos Haji Reguler Dua Tahap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 19:02
Helina Tangsel

Mengenal Asisten AI “Helita” untuk Akses Publik, Pemkot Tangsel Sudah Layani Ribuan Pesan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 18:21

Waspadai Hantavirus di Banten, Dinkes Minta Warga Jaga Kebersihan dan Hindari Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 17:45
Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Jumat, 15 Mei 2026 17:43
Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Jumat, 15 Mei 2026 17:02

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

Jumat, 15 Mei 2026 19:08

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 19:02
Helina Tangsel

Mengenal Asisten AI “Helita” untuk Akses Publik, Pemkot Tangsel Sudah Layani Ribuan Pesan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 18:21

Waspadai Hantavirus di Banten, Dinkes Minta Warga Jaga Kebersihan dan Hindari Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 17:45
Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Usut Penggunaan Dana Desa Rp 14,98 Juta, Forum KDKMP Pandeglang Desak Dewan Bentuk Pansus

Jumat, 15 Mei 2026 17:43
Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Jumat, 15 Mei 2026 17:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Lebaran Idul Adha, Domba Garut Jadi Primadona di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 15 Mei 2026 19:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Domba Garut menjadi primadona bagi masyarakat Pandeglang untuk hewan qurban pada hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah....

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

by Fahmi
Jumat, 15 Mei 2026 19:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Muhamad Aldina Mufid menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang remaja yang mengaku sebagai polisi. Korban...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak