SERANG – Oknum pimpinan PT Asly Griya Berlian (AGB) dilaporkan ke Mapolda Banten. Pengembang Perumahan Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, itu dilaporkan puluhan konsumennya atas tuduhan penipuan.
Kemarin (12/11), Widia Yuningsih, Ine Ernawati, dan Robby Rautama mendatangi Mapolda Banten. Tiga warga asal Cilegon itu mewakili tujuh konsumen lainnya berniat menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pada 2017 lalu.
“Kami mau tanyakan perkembangan laporan. Semua (korban-red) ada 45 orang. Laporan dulu menggunakan kuasa hukum. Karena tidak ada kejelasan, kami sepuluh orang, mencabut kuasa hukum kami,” kata Widia.
Dugaan penipuan itu bermula saat PT AGB menawarkan rumah hunian di Jalan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada akhir 2016. Widia kemudian memesan dan membayar uang muka sebesar Rp53 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui Komisaris PT AGB Fransisca Herlina dan Direktur PT AGB Sobri Wijaya. “Besarnya beda-beda. Ada yang Rp6 juta, Rp12 juta. Kalau saya Rp53 juta, tapi ada lebih besar lagi,” kata Widia.
Seusai uang muka diterima, bangunan rumah tak kunjung dibangun. Widia mulai menaruh curiga. Apalagi, akses jalan menuju lokasi perumahan ditutup. “Pas awal lokasi pernah dicek. Ada dua contoh bangunan. Pas ditanya, kenapa enggak dibangun, katanya, material belum datang. Jalan masuk juga berubah, tadinya masuk dari jalur kanan, jadi jalur kiri,” kata Widia.
Kecurigaan Widia menguat saat mengetahui lokasi lahan perumahan masih berstatus sengketa. Perempuan yang bekerja sebagai pegawai BUMN itu berusaha membatalkan pembelian rumah tersebut. Namun, permintaannya kepada pengembang untuk mengembalikan uang muka tidak digubris.
“Awalnya (kantor PT AGB-red) di sana (JLS Cilegon-red). Tapi, sekarang kantornya kosong. Kantornya enggak jauh dari Perumahan BCA (Bukit Cilegon Asri),” jelas Widia.
Nasib serupa juga dialami oleh 44 orang konsumen lainnya. Lantaran dinilai tak ada itikad baik, Widia bersama 44 konsumen lain melaporkan ke Mapolda Banten. “Ada nomor kontaknya, tapi susah dihubungi,” ucap Widia.
Sementara itu, Ine Ernawati berharap kasus dugaan penipuan itu dapat diproses secara hukum. “Kami berharap uang kami kembali dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ine.
Kanit II Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Hermansyah mengaku, dugaan penipuan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. “Baru digelar kemarin (Kamis-red). Statusnya sudah penyidikan. Nanti SP2HP kita buat dan berikan,” jelas Hermasnyah kepada Widia dan Ine.
Hermasnyah mengaku, penyelidikan mengalami kendala lantaran terlapor tak kunjung dapat dimintai keterangan. “Alasannya sibuk. Karena statusnya penyelidikan, kita tidak dapat melakukan upaya paksa,” kata Hermansyah.
Hingga tadi malam, Fransisca Herlina tidak dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat Radar Banten melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons. (Merwanda/RBG)








