slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

Redaksi by Redaksi
23-07-2019 11:06:23
in Berita Utama, Hukum
Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Walikota Cilegon nonaktif Iman Ariyadi saat menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Rabu (2/5).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG- Vonis banding mantan walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi masih dipelajari oleh pihak keluarga. Soalnya, terpidana enam tahun kasus suap analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mal Transmart itu berencana mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK.

“Sedang dipertimbangkan (pengajuan PK-red),” ujar kakak kandung Tb Iman Ariyadi, Ratu Ati Marliati, dikonfirmasi wartawan di Lapas Klas II A Serang, Kamis (18/7).

Baca Juga :

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Hukuman Iman Ariyadi

Sebelumnya, Iman divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018). Dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp1,5 miliar 2017 lalu.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon  Ahmad Dita Prawira dan Hendri. Gratifikasi itu diberikan oleh mantan direktur utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, mantan manager Legal PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo.

Namun, Iman dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Upaya banding itu ditolak oleh majelis hakim PT Banten yang diketuai Agus Herjono dan hakim anggota Dermawan S Djamian dan Edi Suparta Raswadiputra. Putusan PT Banten itu inkrah lantaran Iman dan JPU tidak mengajukan upaya kasasi. “Putusannya sedang kami pelajari,” kata Ati.

Kasus suap itu bermula dari kerja sama antara PT KIEC dengan PT Trans Retail Indonesia (TRI) untuk membangun Mal Transmart Cilegon. Proses perizinan pembangunan dilaksanakan secara parsial di antaranya izin penanaman modal, amdal, SKLH, baru izin lain. PT KIEC mengadakan lelang dan dimenangkan PT Brantas Abipraya (BA). Manajer Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan menyerahkan dokumen izin lingkungan kepada Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo untuk diajukan ke DPMPTSP Kota Cilegon.

PT KIEC kemudian melakukan groundbreaking pembangunan Mal Transmart. Iman, Tubagus Dony Sugihmukti, dan jajaran manajemen PT BA dan PT TRI hadir. Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan lantaran terkendala proses perizinan.

Sesuai ucapan Dita Prawira, Hendri meminta Bayu Dwinanto Utomo menyediakan uang Rp2,5 miliar.

Kemudian dilakukan pertemuan membahas uang Rp2,5 miliar. Mereka yang hadir, Bayu mewakili PT BA, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Budiyanto, Dony Sugihmukti, Eka Wandoro mewakili PT KIEC, dan Akhmad Dita Prawira serta Hendri. Pada pertemuan tersebut, Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro Dahlan menyatakan keberatan atas permintaan Rp2,5 miliar. PT BA hanya menyanggupi Rp800 juta, sedangkan PT KIEC Rp700 juta.

15 September 2017, Tubagus Donny Sugihmukti menemui Iman di rumah dinas walikota Cilegon. Pertemuan menyepakati pemberian uang Rp1,5 miliar dan mekanismenya dalam bentuk sponsorship atau dana CSR untuk CU.

Seusai pertemuan, Iman memerintahkan Eka Wandoro menemui Akhmad Dita Prawira dan Chief Executive Officer (CEO) CU Yudhi Apriyanto di Birdie Cafe. Yudhi menyerahkan proposal sponsorship untuk pencairan dana. Hasil pertemuan itu dilaporkan Yudhi kepada Iman Ariyadi. Dengan meminjam ponsel milik Yudhi, Iman Ariyadi menghubungi Eka dan meminta dana diserahkan pada 18 September 2017 melalui rekening CU.

Pada 19 September 2017, pencairan dilakukan PT KIEC dengan cara ditransfer dari rekening PT KIEC ke rekening CU sebesar Rp700 juta. Pada 22 September 2017, cek senilai Rp800 juta dari PT BA dicairkan ke rekening proyek Mal Transmart. Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening CU.

Setelah uang dari PT KIEC dan PT BA telah ditransfer ke rekening CU, selanjutnya Iman memerintahkan Yudhi Apriyanto untuk mengambil uang guna kepentingan operasional pertandingan di Sleman, Jogjakarta, sebesar Rp347,9 juta, dan sisanya Rp1,152 miliar.

Menurut majelis hakim PN Tipikor Serang, penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tata kelola keuangan pemerintah. (Fahmi Sa’i/RBG)

Tags: OTT DPM-PTSP Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kebugaran Kunci Kemenangan Cilegon United

Next Post

Gadis Berusia 18 Tahun Perkosa Bocah Lelaki Tiga Tahun

Related Posts

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi
Berita Utama

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

by Redaksi
Rabu, 17 Oktober 2018 13:28

SERANG - Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi resmi menyandang status terpidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan langkah kasasi atas...

Read moreDetails

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Hukuman Iman Ariyadi

Akhmad Dita Prawira dan Hendri Resmi Terpidana

Dugaan Suap Mal Transmart Cilegon: Iman dan KPK Banding

Jajaran Pemkot Cilegon Prihatinkan Kasus Iman

Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Menangis, Hendri Minta Diringankan Hukuman

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Walikota Cilegon Nonaktif Minta Dibebaskan

Next Post

Gadis Berusia 18 Tahun Perkosa Bocah Lelaki Tiga Tahun

Lagi, Satpol PP Angkut Gerobak dan Dagangan PKL

Lagi, Satpol PP Angkut Gerobak dan Dagangan PKL

Tim Ekskavasi Temukan Reruntuhan Ruang Tamu Sultan

Tim Ekskavasi Temukan Reruntuhan Ruang Tamu Sultan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44
Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di...

isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

by Mulyadi
Rabu, 13 Mei 2026 21:28

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menginstruksikan kepada seluruh jajaran camat dan Tim Penggerak PKK untuk mempercepat proses pendataan program...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak