SERANG – Kasus investasi bodong yang dilakukan AL dan YS bukan kali pertama di Banten. Sebelumnya pada 2015, kasus serupa juga dilaporkan ke Polres Serang.
Berdasarkan penelusuran Radar Banten, kasus yang terjadi pada 2015 itu menimpa warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Mereka membuat laporan pada Kamis (8/7/2015) ke Polres Serang. Warga melaporkan pengurus Koperasi Bina Mandiri yang diduga telah melakukan penipuan berkedok koperasi simpan pinjam, yang menjanjikan bunga sebesar dua persen kepada para nasabah.
Warga melapor lantaran bunga yang dijanjikan oleh pengurus koperasi tidak kunjung mereka terima, bahkan deposito uang ratusan juta rupiah milik mereka tidak dikembalikan oleh pengelola koperasi. Menurut warga, Najib, ada sekira 300 warga Desa Lontar yang menjadi korban. Akibat aksi penipuan itu, kerugian yang diderita masyarakat lebih dari Rp10 miliar.
“Kalau di tempat kami ada yang mendepositokan Rp700 juta dan Rp500 juta. Belum lagi warga lain. Koperasi ini juga menerima anggota dari wilayah lain seperti Sujung, Pontang, dan Kronjo,” kata Najib.
Kasus serupa juga terjadi di Kota Tangerang. Pada 25 Mei 2012, warga yang tertipu oleh PT Gradasi Anak Negeri (GAN) melapor ke Polrestro Tangerang Kota. Polisi sempat menggeledah kantor pusat PT GAN dan lima kantor cabang. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2012.
PT GAN didirikan pada Januari 2012. Perusahaan ini telah memiliki investor sebanyak 21.000 orang dengan dana investasi mencapai Rp390 miliar. Untuk menjaring investor, PT GAN menawarkan paket investasi atas Sarden Kiku dengan keuntungan 10 persen dari modal awalnya setiap minggu.
Sistem investasi yang ditawarkan PT GAN adalah dengan memberikan modal awal minimal Rp5 juta kepada agen yang menawarkan paket. Calon investor dijanjikan akan mendapat 10 persen dari modal awal saat pekan kedua. Setelah itu, investor akan kembali mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap minggunya hingga minggu ke-52. Bonus tambahan juga diperoleh investor jika berhasil menarik investor baru. Seluruh bonus diberikan secara tunai dan menyerahkan cek. Namun, pada bulan April-Mei 2012, arus penyerahan bonus itu macet. Hal ini baru diketahui setelah ada beberapa investor yang tidak dapat mencairkan cek bonus yang diberikan.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata mengimbau agar warga tidak mudah terbujuk dengan tawaran investasi yang memberi keuntungan lebih tapi tidak legal. Dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih jeli lagi. “Diminta agar lebih hati-hati agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi, ” tutur Indra. (mg05-kcm/alt/ags)










