CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Terpidana kasus korupsi peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon STA 5+917 hingga STA 8+667 tahun 2013 senilai Rp14,8 miliar, Tb Dhoni Sudrajat menyerahkan uang pengganti dan denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Dhoni menyerahkan uang pengganti sebesar Rp835.076.608,20, dan denda Rp50.000.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Ansari menjelaskan, dengan penyerahan uang pengganti dan denda itu Dhoni telah memenuhi semua ketetapan berkaitan uang pengganti dan denda yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Tb Dhoni telah diputus melalui pengadilan, selain pidana badan, juga uang denda dan uang pengganti,” ujar Ansari kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.
Selanjutnya, uang itu akan diserahkan kepada kas negara melalui Bank BRI.











