SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melaporkan persoalan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi lagi ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Rabu (6/7).
Dinas Satpol PP beberapa waktu lalu membongkar tujuh THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Kecamatan Waringinkurung. Namun usaha itu kembali beroperasi. Sebagian ada yang berganti nama.
Pada rapat itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengungkapkan, dari tujuh THM yang sudah dibongkar, empat di antaranya saat ini beroperasi kembali. “Kemudian ada satu THM yang saat itu tidak kita bongkar karena sudah tutup, sekarang beroperasi lagi. Jadi total ada lima THM di JLS yang sekarang beroperasi,” ungkapnya.
Kelima THM yang beroperasi di JLS yakni Starqueen, New Roger yang berganti nama menjadi Zodiac, New Star, Alexa, dan Angel yang berubah nama menjadi Paradice.
Ajat mengungkapkan, kelima THM itu mengantongi izin restoran. Dalam praktiknya membuka karaoke dan live music hingga menjual minuman keras.
Selain di JLS, pihaknya sudah menyegel enam THM di Serang Timur dan ada dua yang masih beroperasi. “Dua THM itu Scorpio dan Moroseneng. Itu di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan,” ungkapnya.











