SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengambil kebijakan penghapusan denda pajak daerah. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 November 2022.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Devi Maryati mengatakan, kebijakan itu merupakan keringanan dari Pemkab Serang kepada para penunggak pajak.
Sebelumnya, kata dia, penghapusan pajak itu berlaku untuk para penunggak pajak berdasarkan pengajuan. Tahun ini, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menentukan kebijakan penghapusan denda pajak melalui sistem.
“Jadi, sekarang tidak perlu ada pengajuan, bagi yang membayar tunggakan pajak per 1 Agustus sampai 30 November, denda pajaknya akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” kata Devi kepada Radarbanten.co.id di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Devi mengatakan, penghapusan denda pajak itu merupakan inovasi dari Bapenda Kabupaten Serang. Supaya para penunggak pajak dapat keringanan dan mau memenuhi kewajibannya.
“Kebijakan penghapusan denda pajak by sistem ini baru tahun ini diterapkan,” ujarnya.











