LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Lebak saat ini tengah mengembangkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh RA (53) seorang guru PNS di Kecamatan Banjarsari. Pria ini diduga meruda paksa LA (22) yang tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Bahkan, penyidik kini tengah mencurigai RA yang bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar di Pandeglang ini juga turut mencabuli anak tirinya sendiri. Hal itu dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi.
Pihaknya pun berencana untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Bunga (nama samaran,-red) anak tiri pelaku yang juga masih di bawah umur.
“Ada informasi anak tirinya juga nih jadi korban. Nah itu kami masih mendalami, apabila memang benar kami akan memperberat hukumannya,” kata IPTU Andi saat ditemui di Mapolres Lebak, Selasa 25 Oktober 2022.
IPTU Andi menerangkan, anak tiri pelaku sendiri merupakan anak yang dibawa oleh istri kedua dan juga turut hidup bersama dengan pelaku dan korban LA di Bajarsari. Saat ini untuk pelaku, polisi memberatkan dua tuduhan pasal sekaligus yakni pencabulan juga persetubuhan.
Pelaku diketahui sudah melakukan tindakan bejatnya itu terhadap LA sejak umur 16 tahun, pada tahun 2016. Aksinya pertama kali dilakukan di dalam bus saat korban tengah nyenyak tertidur. Saat itu, pelaku mencabuli dengan cara meremas payudaya korban beberapa kali.
“Pada saat itu mungkin korban posisinya masih di bawah umur terjadilah pencabulan beberapa kali. Lanjut dari tahun ke tahun terjadi juga persetubuhan di mana pelaku ini mengirim video-video porno ke anaknya (LA), dan mengajaknya untuk melakukan hal yang tidak senonoh dan mengancam kepada anaknya agar mau menuruti nafsu bapaknya tersebut,” terangnya.











