slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

2024, PKB dan BBNKB Masuk Kas Pemkot Serang

Redaksi by Redaksi
09-01-2023 16:45:46
in Kota Serang
2024, PKB dan BBNKB Masuk Kas Pemkot Serang

Walikota Serang Syafrudin dan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi foto bersama usai Rapat Paripurna, Senin 9 Januari 2023.Foto: Fauzan Dardiri

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang bakal menerima tambahan penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Tahun 2024 yaitu sebesar 66,6 persen dari nilai pajak.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas usai menghadiri Rapat Paripurna tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Organisasi BPBD Kota Serang, Selasa 9 Januari 2023.

Baca Juga :

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Kata Hari, pada Usulan Raperda Pajak Daerah dan Restibusi Daerah dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada Pasal 94.

Ia menjelaskan, pada 94 dimaksud menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenalan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terulang pajak wilayah Pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda menjadi Dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ini menyatukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar hari.

Keluarnya aturan ini, kata Hari, tentu berdampak pada perubahan nomenklatur dan syarat-syarat lainnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.

“Perubahan terjadi pada opsen PKB dan BBNKB, dimana ke nantinya, Pemkot Serang mendapatkan tambahan di luar bagi hasil dari PKB dan BBNKB. Yaitu, dimana ada ketentuan Pemkot Serang menerima 66 persen dari ketetapan besaran nilai pajak.

“66 persen dari nilai PKB dan BBNKB. Kemudian, dana bagi hasil juga akan tetap dapat dari sisa 66 persen itu dari Pemprov Banten,” katanya.

“Ini potensi baru dalam rangka optimalisasi pendapatan. Berlaku efektifnya 4 Januari 2024,” tambah Hari.

Ia mencontohkan, apabila nilai PKB BBNKB senilai 10.000, maka Pemkot Serang akan mendapatkan Rp6,6 ribu, Kemudian sisanya diakumualtif baru dibagi hasil.

“Kalau dihitung-hitung, ada kenaikan Rp30-40 miliar. Memang, kendalanya adalah kita belum mengatur SOP dengan Pemprov Banten,” terangnya.

Tak hanya itu, perubahan lainnya, terjadi pada pajak lainnya, seperti pajak Hotel, Resto, Hiburan Parkiran berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Termasuk, tarif contoh Pajak Parkir dari 20 persen menjadi 10 persen.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan, realiasi pendapatan dari sembilan sektor pajak yang dikelola Bapenda pada tahun 2022 mengalami anomali, seperti Covid-19 dan resesi global.

“Secara akumulatif, capaian persentase 90 persen. Nominal 2021 Rp144 miliar, 2022 Rp179,8 miliar atau Kenaikan sebesar 24,6 persen,” katanya.

Jika mengacu pada dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp161 miliar, dan saat ini telah melamlaui target.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, sejak tahun 2011 Perda Perda Retribusi, mengalami perubahan. Ia berharap, adanya perubahan ini dapat meningkatkan pendapatan.

“Totalnya, pada tahun 2017 sebesar RT 185 miliar sekarang Rp300 miliar. Jadi luar biasa. Sehingga ke depan perlu ada inovasi ke depan,” katanya. (*)

Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi

Tags: BBNKBdprd kota serangPAD Kota Serangpajak kendaraan bermotorPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Next Post

Kemenag Lebak Masih Tunggu Pembagian Kuota Haji 2023 dari Pusat

Related Posts

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan
Berita Utama

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 10 Juni 2026 07:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Revitalisasi Alun-Alun Barat dan Timur Kota Serang dipastikan segera memasuki tahap pengerjaan fisik. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang...

Read moreDetails

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Tahun 2027, Pemkot Serang Beli 20 Unit Truk Sampah

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Next Post
Kemenag Lebak Masih Tunggu Pembagian Kuota Haji 2023 dari Pusat

Kemenag Lebak Masih Tunggu Pembagian Kuota Haji 2023 dari Pusat

Gelar Musrenbang Desa, Warga Tapos Minta Pembangunan Jalan dan Sarana Kesehatan

Gelar Musrenbang Desa, Warga Tapos Minta Pembangunan Jalan dan Sarana Kesehatan

Maksimalkan Pembangunan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Teken Kerja Sama dengan Kajari

Maksimalkan Pembangunan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Teken Kerja Sama dengan Kajari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ketua STIT Al Khairiyah Ahmad Munji (kiri) menerima Surat Keputusan (SK) perubahan status menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal) dari Kepala Subdirektorat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Asro'i, di Kantor Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Institut Al Khairiyah Resmi Berdiri, Institut Agama Islam Pertama di Kota Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 09:56
Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Eks Pegawai PT Trimitra Minta Gelar Perkara Khusus, Dugaan Penggunaan Tanda Tangan pada Dokumen Kepabeanan

Kamis, 11 Juni 2026 09:47
Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Kamis, 11 Juni 2026 09:25
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Mas Amin dan Rasa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 07:37
Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Rama Tamara, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore.

Motor Curian Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 07:32
Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun memimpin Konferensi pers pengungkapan 13 kasus curanmor di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026.

Belasan Kasus Curanmor Terbongkar, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 07:23
Ketua STIT Al Khairiyah Ahmad Munji (kiri) menerima Surat Keputusan (SK) perubahan status menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal) dari Kepala Subdirektorat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Asro'i, di Kantor Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Institut Al Khairiyah Resmi Berdiri, Institut Agama Islam Pertama di Kota Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 09:56
Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Eks Pegawai PT Trimitra Minta Gelar Perkara Khusus, Dugaan Penggunaan Tanda Tangan pada Dokumen Kepabeanan

Kamis, 11 Juni 2026 09:47
Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Kamis, 11 Juni 2026 09:25
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Mas Amin dan Rasa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 07:37
Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Rama Tamara, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore.

Motor Curian Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 07:32
Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Ridzky Salatun memimpin Konferensi pers pengungkapan 13 kasus curanmor di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026.

Belasan Kasus Curanmor Terbongkar, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 07:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ketua STIT Al Khairiyah Ahmad Munji (kiri) menerima Surat Keputusan (SK) perubahan status menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal) dari Kepala Subdirektorat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Asro'i, di Kantor Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Institut Al Khairiyah Resmi Berdiri, Institut Agama Islam Pertama di Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Kamis, 11 Juni 2026 09:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Khairiyah resmi bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal). Perubahan...

Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Eks Pegawai PT Trimitra Minta Gelar Perkara Khusus, Dugaan Penggunaan Tanda Tangan pada Dokumen Kepabeanan

by Fahmi
Kamis, 11 Juni 2026 09:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Eks pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb. Adinda Laksamana, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Renaldy...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak