SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan tersangka mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Aji Kurnianto rampung.
Pekan kemarin, tim penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Serang.
“Penyidikannya sudah selesai. Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) dari penyidik kepada kami,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin 13 Maret 2023.
Kasus penipuan penjualan lahan tersebut terjadi pada 30 Juni 2020 lalu. Ketika itu, Aji masih menjabat sebagai Lurah Bendung dan menawarkan sebidang tanah kepada Tubagus Ana Supriatna yang diakui miliknya. Kemudian, lahan tersebut dijual seharga Rp100 juta kepada korban.
Setelah proses jual beli, Aji mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dengan nama penjual Kamisrani. Namun dalam penyelidikan kepolisian, Kamisrani tidak pernah mengakui kepemilikan dan menjual lahan tersebut.
Hal itu diperkuat oleh penelusuran Tb Ana Supriatna di Kelurahan Bendung dan Kecamatan Kasemen, jika AJB yang dibuat oleh Aji merupakan AJB palsu dan tidak terdaftar. “Dugaannya AJB yang dibuat tersangka ini palsu,” kata Edwar didampingi JPU Natania Oktariani.
Atas perbuatannya itu, Tb Ana Supriatna melaporkan Aji ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan sangkaan Pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP dan jo 378 KUHP. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Aji oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 9 Januari 2023. “Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Serang,” ujar Edwar.
Edwar mengungkapkan, Aji pernah dihukum kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Serang pada 2 September 2021 lalu. Dalam putusan hakim, Aji dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Penuntutan 1 tahun dan 6 bulan, vonisnya 1 tahun kebetulan dalam perkara itu saya JPU-nya,” tutur pria Aceh tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











