SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tablet bagi 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pandeglang dituntut berbeda oleh JPU Kejari Pandeglang.
Anggaran proyek pengadaan tablet ini bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 senilai Rp 1,6 miliar.
Keduanya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam tahun penjara. Tuntutan tujuh tahun tersebut diberikan kepada Direktur CV AwiCom, Asep Aed Subadriwijaya.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Pandeglang, Tito Diksadrapa Aditya, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa sore, 6 Juni 2023.
JPU juga menuntut terdakwa Asep Aed Subadriwijaya dengan uang pengganti kerugian negara Rp 951,041 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa.
“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” ungkap Tito.
Sedangkan, tuntutan enam tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Grand Integra Telematika, Ucu Supriatna.
Terdakwa Usu Supriatna juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 684 juta.
Tito menyebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita.
“Apabila harta benda setelah dilelang tidak mencukupi maka dipidana penjara masing-masing 3,5 tahun dan tiga tahun,” ujar Tito.











