slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Didakwa Terima Gratifikasi Rp 400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Minta Dibebaskan

Fahmi by Fahmi
26-07-2023 19:43:33
in Hukum
Didakwa Terima Gratifikasi Rp 400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Minta Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin meminta dibebaskan dari jerat dakwaan JPU Kejari Serang.

Menurut Sarudin melalui kuasa hukumnya, surat dakwaan JPU tersebut tidak jelas.

Baca Juga :

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sarudin, Pampang Rara, saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 26 Juli 2023.

Menurut Pampang, perkara yang dihadapi oleh kliennya itu, bukan kategori gratifikasi melainkan kasus penipuan atau pasal 378 KUHP.

“Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo, bukan merupakan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Pampang.

Pampang mengungkapkan, dalam unsur Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor, penerimaan uang untuk pengadaan pompa air PDAM sebagaimana dakwaan JPU, proyek pengadaan tersebut tidak ada.

“Dengan demikian dakwaan atas penerimaan uang dalam rangka pengadaan pompa air PDAM, a quo nya tidak ada kaitannya, baik langsung atau tidak langsung dengan jabatannya sebagai sekretaris dan PPK pada BPKAD Kabupaten Serang,” kata Pampang di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.

Untuk itu, Pampang menegaskan, penerimaan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan Sarudin. Sehingga tidak tepat jika kliennya tersebut didakwa menerima gratifikasi, melainkan sesuatu perbuatan yang tidak benar.

“Bahwa keadaan yang tidak benar, merupakan perbuatan yang dikualifikasi secara formal dalam pasal 378 KUHP, yang memuat di dalamnya unsur-unsur tipu muslihat dan kebohongan,” ungkap Pampang.

Untuk itu, Pampang meminta agar majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, dan terdakwa Sarudin dibebaskan dari segala dakwaan JPU, serta membebaskannya dari tahanan. 

“Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 22/Pid Sus-TPK/2023/PN.Srg Atas Nama terdakwa Sarudin, tidak dapat diperiksa lebih lanjut, karena surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya. Memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Sarudin, dari Rutan Serang,” kata Pampang.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU,  Sarudin didakwa menerima uang Rp400 juta, untuk modal dua kegiatan proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh perusahaan milik teman perempuannya.

Diketahui pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuannya, Restia Dian Aini, mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta untuk pengerjaan mebeler di kantor BPKAD dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.

Pada saat pertemuan itu, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia Dian Aini kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang. Pada saat itu saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa dan Restia.

Adapun alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen.

Selanjutnya, pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

Terdakwa selaku sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebeler tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan
adanya kedekatan pribadi dengan Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera.

Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.

Kontrak pekerjaan proyek mebeler tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika penyedia jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini, merupakan teman dekat terdakwa.

Selain itu, tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang. Tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan. Pada tahun 2017 saudara Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera.

Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini. Perbuatan terdakwa Sarudin sebagaimana diuraikan, diancam pidana dengan pasal 12 huruf a 12 huruf a atau b, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Suap atau Gratifikasi.

Usai pembacaan eksepsi, JPU Kejari Serang meminta waktu satu pekan untuk menjawab eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: gratifikasi Sarudinkejari serangKepala BPKAD Kabupaten SerangPengadilan Tipikor SerangSarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penyidikan Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom yang Rugikan Negara Rp 20 Miliar Lebih Rampung, Dua Tersangka Kembali Ditahan

Next Post

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Dimulai Agustus 2023

Related Posts

Korupsi Angkasa Pura Kargo
Hukum

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliran uang dugaan korupsi yang berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (APK) kepada vendor PT Libra Bhakti...

Read moreDetails

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Next Post
Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Dimulai Agustus 2023

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Dimulai Agustus 2023

Berkah HUT RI, Pedagang Bendera di Rangkasbitung Raup Omzet Jutaan Rupiah Sehari

Berkah HUT RI, Pedagang Bendera di Rangkasbitung Raup Omzet Jutaan Rupiah Sehari

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Tangerang Sosialisasi Kelembagaan Partai Politik

Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Tangerang Sosialisasi Kelembagaan Partai Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 08:28

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Rabu, 24 Juni 2026 08:27

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

Rabu, 24 Juni 2026 07:49

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

Rabu, 24 Juni 2026 07:42

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 08:28

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Rabu, 24 Juni 2026 08:27

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

Rabu, 24 Juni 2026 07:49

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

Rabu, 24 Juni 2026 07:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

by Mulyadi
Rabu, 24 Juni 2026 08:30

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Manajemen PT Molex Ayus yang berada di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melalui tim hukum perusahaan melaporkan...

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

by Yusuf Permana
Rabu, 24 Juni 2026 08:29

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak