SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima orang mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Banten terancam tercoret namanya dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan Nomor 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.
MA menyatakan, Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Karenanya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Anggota Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja, mengkonfirmasi adanya aturan yang dapat mengancam para Bacaleg mantan napi koruptor itu. Namun, katanya, pihaknya masih menunggu turunan dari aturan baru itu.
“Kita masih menunggu arahan dan regulasi yang baru yang akan dikeluarkan oleh KPU RI,” katanya, Minggu, 1 Oktober 2023.
“Kalau misalnya ada yang mantan napi koruptor pasti kita sampaikan. Tapi kalau untuk menindaklanjuti putusan MA, kita masih menunggu arahan dan regulasi,” sambungnya.
Oha, sapaan akrab Akhmad Subagja, menerangkan bahwa sebagai lembaga vertikal pihaknya akan mengikuti aturan dari KPU RI.
“Tergantung hasil revisi peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI, apa pun nanti kita akan ikuti. Karena kan tidak kemudian kita serta-merta melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung ya, tentu karena kita lembaga vertikal pasti akan menunggu apa yang akan di lakukan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya mendapat bahwa ada tujuh Bacaleg mantan narapidana. Dari tujuh orang itu, lima orang di antaranya pernah tersangkut kasus korupsi.
“Di Banten ada tujuh eks napi, beberapa di antaranya koruptor. Untuk datanya nanti, saya masih dalam perjalanan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan adanya tujuh mantan napi yang menjadi Bacaleg DPRD Banten.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengungkapkan, dari tujuh orang itu, terdapat lima orang merupakan mantan napi korupsi.
“Iya ada tujuh orang napi, di antaranya ada napi korupsi,” kata Ali Faisal pada Kamis, 7 September 2023. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











