slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Pencurian Kartu ATM Milik WN Korea Dihentikan Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
07-11-2023 18:53:49
in Hukum
Perkara Pencurian Kartu ATM Milik WN Korea Dihentikan Melalui Restorative Justice
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara pencurian kartu ATM BNI milik warga negara (WN) Korea dihentikan melalui restorative justice atau di luar pemidanaan.

Perkara tersebut dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan restorative justice yang diajukan oleh Kejari Serang.

Baca Juga :

Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibekuk, Gasak Emas Rp100 Juta di Tangerang

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan, perkara tersebut menjerat tersangka berinisial ES (30), warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Untuk korbannya seorang WN Korea bernama Jaehan Ahn (44).

“Perkara tersebut sudah dihentikan melalui restorative justice. Tersangka sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Edwar, Selasa, 7 November 2023.

Edwar menjelaskan, kasus pencurian kartu ATM tersebut terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023. Ketika itu tersangka mengambil kartu ATM milik korban yang ada di dalam dompet. “Tersangka mengambil kartu ATM itu di dalam jok tengah mobil milik korban,” katanya.

Kartu ATM milik pria kelahiran Seoul tersebut oleh tersangka digunakan untuk ditransfer ke dua nomor rekening berbeda. Pertama di nomor rekening milik istrinya sebesar Rp 3 juta dan ke nomor rekening milik temannya Rp 15,5 juta.

“Setelah mentransfer uang, tersangka membuang kartu ATM milik korban di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Edwar mengatakan, tersangka dapat melakukan transaksi uang ke dua rekening berbeda tersebut karena terdapat nomor pin yang ada pada kartu ATM yang dicuri. “Bisa ditransfer karena ada nomor pinnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah ES melakukan transfer uang, korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Dari laporan korban tersebut, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka. “Perkara berasal dari Polresta Serang Kota,” katanya.

Saat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, korban dengan berbesar hati memaafkan tersangka dan ingin perkaranya dihentikan. Atas permintaan korban tersebut, Kejari Serang melakukan ekspose dengan Jampidum Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan.

“Korban tidak ingin melanjutkan perkara ini dan telah memaafkan tersangka. Korban juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 9 juta dari tersangka. Kasus ini sudah selesai melalui restorative justice,” tutur mantan Kasubagbin Kejari Serang tersebut.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Jampidum Fadil ZumhanaKasi Pidum Kejari Serang Edwarkejari serangPencurianpencurian kartu ATMpencurian WN Korearestorative justicerestorative justice Kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penghapusan Honorer Dilakukan Akhir Desember 2024

Next Post

Industri Kimia dan Farmasi Penyumbang Investasi Terbesar di Banten

Related Posts

pembobolan rumah kosong
Tangerang

Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibekuk, Gasak Emas Rp100 Juta di Tangerang

by Syaiful Adha
Kamis, 9 April 2026 20:42

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aksi pencurian menyasar rumah kosong kembali terjadi di wilayah Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial BP (30)...

Read moreDetails

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Tiga Kali Beraksi, Pembobol Gudang Kosong Ditangkap

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Next Post
Industri Kimia dan Farmasi Penyumbang Investasi Terbesar di Banten

Industri Kimia dan Farmasi Penyumbang Investasi Terbesar di Banten

MTs Negeri 1 Pandeglang Salat Gaib untuk Para Syuhada Palestina

MTs Negeri 1 Pandeglang Salat Gaib untuk Para Syuhada Palestina

20 Km Jalan Desa Dibangun Pemkab Serang Pakai Mekanisme Hibah

20 Km Jalan Desa Dibangun Pemkab Serang Pakai Mekanisme Hibah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

Selasa, 14 April 2026 15:20
12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Selasa, 14 April 2026 15:18
Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Selasa, 14 April 2026 15:15
Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Selasa, 14 April 2026 15:13
Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Selasa, 14 April 2026 14:42
Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 14:40
DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

Selasa, 14 April 2026 15:20
12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Selasa, 14 April 2026 15:18
Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Pembangunan Ratusan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Lebak Terkendala Lahan

Selasa, 14 April 2026 15:15
Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Pengawasan Hewan Kurban di Kota Serang Diperketat Jelang Idul Adha 2026

Selasa, 14 April 2026 15:13
Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Kritik Usulan Gaji Guru Rp5 Juta, PRIMA Ingatkan Risiko Ekspektasi Semu

Selasa, 14 April 2026 14:42
Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Kesbangpol Lebak Salurkan Dana Hibah Parpol Rp2,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 14:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

DPK Cilegon Dorong 150 Perpustakaan Ajukan Akreditasi Sesuai Standar Perpusnas

by Adam Fadillah
Selasa, 14 April 2026 15:20

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon menggelar sosialisasi dan advokasi akreditasi perpustakaan di Aula Diskominfo Kota...

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa atas kasus pembakaran dan perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang. Selain itu, para...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak