CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Nama Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, disebut turut menikmati uang hasil korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019.
Edi Ariadi disebut menerima uang Rp 500 juta dan USD 1.060 dari perkara korupsi senilai Rp 74 miliar tersebut.
Namanya muncul dalam persidangan, Edi Ariadi tampaknya memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui telepon seluler tak mendapatkan respons darinya.
Dari tiga nomor Edi Ariadi, satu di antaranya dalam keadaan aktif. Namun, panggilan dari wartawan tak mendapatkan respons.
Ikhwal Edi Ariadi menerima uang hasil korupsi pengadaan tugboat itu terungkap saat JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT AM INDO TEK, RM Aryo Maulana Bagus Budi, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 4 Desember 2023.
RM Aryo Maulana Bagus Budi merupakan terdakwa tunggal dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23,6 miliar tersebut.
“Edi Ariadi Rp 500 juta dan 1.060 US dolar,” ujar Achmad membacakan surat dakwaannya.
Achmad menjelaskan, selain Edi Ariadi, kerugian keuangan negara Rp 23,6 miliar itu juga dinikmati oleh terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi Rp 18,6 miliar, mendiang Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Arief Rivai Madawi Rp 4,2 miliar, Akmal Firmansyah Rp 70 juta dan USD 1.920.
Lalu, Aditia Fachrul Rozi Rp 100 juta, Muhammad Iqbal Rp 20 juta, Ridia Rp 10 juta, Antok Subiantoro USD 1.452, dan Rifatusauqi USD 50.











