“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp 23.668.274.110 atau sekitar jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” kata Achmad.
Achmad menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PCM selaku badan usaha milik Pemkot Cilegon itu berawal dari rencananya menambah kapal tunda pada tahun 2018.
Menindaklanjuti rencana penambahan kapal itu, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi bersama Arief Rivai Madawi membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP.
“Terdakwa mengetahui jika PT AM INDO TEK belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut/SIUPAL dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata Achmad.
Meski tidak mempunyai kualifikasi, namun terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi bersama Arief Rivai Madawi pergi ke Singapura pada tanggal 28-29 Januari 2019. Keduanya mendatangi Singapura untuk melihat kapal tunda jenis tugboat.
“(Kedatangan ke Singapura) untuk melihat kapal tunda jenis tugboat ASD TUG BRECON VESSEL 29m ASD/Towing Tug tahun 2016. Kapal yang terdakwa perlihatkan tersebut bukan milik PT AM INDO TEK,” ungkap Achmad.
Sepulangnya dari Singapura pada 31 Januari 2019, Arief Rivai selaku Direktur Utama PT PCM mengirimkan surat ke PT AM INDO TEK atas ketertarikannya untuk membeli kapal ASD Brecon Steel TUG Boat.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2019 Arief Rivai Madawi mengadakan rapat umum pemegang saham PT PCM di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon.
“Pada intinya menyetujui rencana pengadaan kapal tunda,” ujar Achmad di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Dalam rapat umum bersama pemegang saham PT PCM tersebut, sambung Achmad, terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi diberikan waktu untuk pemaparan di hadapan para pemegang saham PT PCM.











