TANGERANG,RADARBANTRN.CO.ID-Satu orang anggota kelompok tawuran berinisial IEP (23) dilarikan ke rumah sakit, Senin 4 Desember 2023. IEP dirawat akibat mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga terjadi di perumahan Barata di Karang Tengah. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV dan membuat warga resah.
Adapun pelaku tawuran yang ditangkap MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28).
“Mereka yang berhasil kita amankan adalah MA (17), RLY (15) dan MF (15) berstatus pelajar, lalu NAM (25), DE (24) dan MA (28) diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan,” ujarnya Selasa 5 Desember 2023.
Zain mengatakan, saat melakukan aksi tawuran para pelaku membawa kayu, batu dan senjata tajam.
“Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga,” tambahnya.
Zain mengatakan, akibat tawuran tersebut seorang remaja terluka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras.
“Korban terluka bacok di bagian paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis,” imbuhnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan enam pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu,” tambahnya.
Zain mengatakan, motif aksi tawuran tersebut adalah kedua kelompok janjian melakukan tawuran melalui media sosial (medsos).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.
Keenam pelaku sudah ditangkapndan kini sedang menjalani pemeriksaan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah sajam jenis celurit.
“Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya,” imbuhnya.
“Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Anger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi










