slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aniaya Selingkuhan Istrinya, Pria Asal Tanara Kabupaten Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
09-01-2024 21:04:42
in Hukum
Aniaya Selingkuhan Istrinya, Pria Asal Tanara Kabupaten Serang Divonis 5 Bulan Penjara

Iski bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 8 Januari 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iski warga Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena pria berusia 53 tahun tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap selingkuhan istrinya bernama Sudirman.

Kuasa hukum Iski, Ahmad mengatakan, vonis terhadap Iski telah dibacakan Senin, 8 Januari 2024 kemarin. Menurut majelis hakim, Iski telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang Penganiyaan.

“Sudah disidangkan kemarin. Vonisnya 5 bulan penjara,” kata Ahmad, Selasa 9 Januari 2024.

Ahmad menjelaskan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut Iski dengan pidana penjara selama 8 bulan.

“Pertimbangan memberatkannya perbuatan terdakwa membuat Sudirman terluka, hal meringankan telah ada perdamaian di depan persidangan,” katanya.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Ahmad mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu Sudirman yang tengah berada di rumahnya menerima telepon Halimah istri dari Iski.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Halimah mengajak Sudirman untuk bertemu di Kali Kidul atau di dekat area persawahan,” ujarnya.

Sudirman yang sudah berada di lokasi langsung menelpon Halimah untuk memberitahukan bahwa ia sudah di tempat yang dijanjikan. “Dalam pembicaraan di telepon itu, Halimah berjanji sekitar jam 02.00 WIB dan akan menyusul,” ujar Ahmad.

Ahmad menerangkan, saat menunggu Halimah, Sudirman tiba-tiba dihajar oleh Iski menggunakan senjata tajam. Penganiayaan yang terjadi dalam kondisi gelap gulita itu membuat Sudirman tidak sadarkan diri.

“Sekitar sepuluh menit kemudian, Sudirman kembali sadar dan langsung meminta pertolongan warga sekitar, dan warga kemudian membawa dia ke Puskesmas terdekat,” ungkapnya.

Ahmad mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan, Sudirman mengalami luka di bagian pipi kiri, bibir, lima jari tangan sebelah kiri, siku, lengan bagian bawah kanan, lengan atas kanan sisi depan, dan pergelangan tangan kiri. “Korban ini (Sudirman) mengalami luka ringan,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, Sudirman melapor ke Polsek Tanara. Dari laporan tersebut, petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan menetapkan Iski sebagai tersangka. “Atas putusan itu, kami sudah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim,” tutur Ahmad.

Reporter: Fahmi

Tags: aniaya selingkuhan istri dipenjaraaniaya selingkuhan istri divonis 5 bulandipenjara gara-gara aniaya selingkuhanPengadilan Negeri SerangPenganiayaanpolres serangPolsek TanaraSelingkuhselingkuh Tanaraselingkuhan istri dianayasuami aniaya selingkuhan istri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

OPD Diminta Prioritaskan Program Janji Politik Walikota Cilegon

Next Post

Atasi Banjir, Sekda Kota Serang Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pelaku Teror Pembunuhan Belum Ditangkap, Polres Serang Masih Lidik

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Next Post
Atasi Banjir, Sekda Kota Serang Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Atasi Banjir, Sekda Kota Serang Minta Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Banyak Tokoh Potensial Muncul, Pilkada Cilegon Dinilai Paling Dinamis

Banyak Tokoh Potensial Muncul, Pilkada Cilegon Dinilai Paling Dinamis

Terima Kunjungan Porwan, Kapolres Pandeglang Mengaku Tak Alergi di Kritik

Terima Kunjungan Porwan, Kapolres Pandeglang Mengaku Tak Alergi di Kritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pembangunan 3.280 PJU di Tangsel Capai 20 Persen

Rabu, 15 Juli 2026 16:56

Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 15 Juli 2026 16:55

Pencairan Dana Pokmas Dinilai Tebang Pilih, Pemkot Cilegon Diminta Beri Penjelasan

Rabu, 15 Juli 2026 16:27

Bupati Maesyal Tinjau Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa

Rabu, 15 Juli 2026 16:25

Divonis 10 Tahun Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar, Direktur PT KAN Ajukan Banding

Rabu, 15 Juli 2026 16:23

Lebak Akan Adopsi Sumedang Command Center untuk Awasi MBG dan Program Strategis Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 14:45

Pembangunan 3.280 PJU di Tangsel Capai 20 Persen

Rabu, 15 Juli 2026 16:56

Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 15 Juli 2026 16:55

Pencairan Dana Pokmas Dinilai Tebang Pilih, Pemkot Cilegon Diminta Beri Penjelasan

Rabu, 15 Juli 2026 16:27

Bupati Maesyal Tinjau Pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa

Rabu, 15 Juli 2026 16:25

Divonis 10 Tahun Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar, Direktur PT KAN Ajukan Banding

Rabu, 15 Juli 2026 16:23

Lebak Akan Adopsi Sumedang Command Center untuk Awasi MBG dan Program Strategis Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 14:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembangunan 3.280 PJU di Tangsel Capai 20 Persen

by Syaiful Adha
Rabu, 15 Juli 2026 16:56

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus mempercepat program pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui program Tangsel Terang....

Kapolresta Serang Kota Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Kapolsek

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 16:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) lima pejabat utama dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak