slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketika Pengutang Lebih Galak, Seorang Penagih Utang Dikeroyok

Fahmi by Fahmi
15-02-2024 16:48:56
in Hukum, Utama
Ketika Pengutang Lebih Galak, Seorang Penagih Utang Dikeroyok
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengutang lebih galak dari yang memberikan pinjaman ternyata benar. Bahkan, gara-gara persoalan utang piutang, seorang penagih utang mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.

Kasus ini menyeret dua orang sebagai terdakwa. Keduanya yakni Sukriadi dan Edi Suhendi.

Baca Juga :

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Saat ini, warga Kampung Pengasingan, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, sidang kasus ini sedang beragenda pemeriksaan saksi.

Pembacaan surat dakwaan telah dibacakan pada Selasa, 6 Februari 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus pengeroyokan terhadap Nahjatul Umah terjadi pada Jumat siang, 19 Agustus 2022. Ketika itu, korban bersama teman-temannya, Resty Pratiwi Awaliyah, menyambangi rumah Rohyanah untuk menagih tunggakan pinjaman sebesar Rp 112 ribu.

Saat bertemu dengan Rohyanah, korban disuruh menunggu di rumah Faikoh.

Tak lama menunggu, Rohyanah tiba dan memberikan uang Rp 100 ribu.

“(Rohyanah) langsung pergi meninggalkan korban Nahjatul Umah dan Resty Pratiwi Awaliyah ke warung milik Rohyanah,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Februari 2024.

Karena masih terdapat sisa Rp 12 ribu, korban dan temannya kembali mendatangi rumah Rohyanah untuk menawarkan solusi utangnya.

“Dengan cara membeli jajanan di warung milik saksi Rohyanah,” ujar JPU.

Namun, saran itu ditolak. Rohyanah meminta agar korban bersama temannya untuk pergi.

“Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Edi Suhendi yang merupakan saksi Rohyanah keluar dari dalam rumah dan memerintah korban untuk segera pulang,” jelas JPU.

Saat mengusir korban dan temannya, Rohyanah beserta suaminya itu mengeluarkan kata-kata yang tak pantas. Kata-kata yang tak pantas dan keluar dari mulut pasangan suami istri itu kemudian direkam oleh korban.

Saat merekam tersebut, ponsel milik korban diambil paksa oleh Edi Suhendi.

“Terdakwa Edi Suhendi merebut handphone milik korban dan membantingnya ke tanah,” ujar JPU.

Keributan itu mengundang terdakwa Sukriadi. Ia sempat melerai dan meminta korban untuk segera pulang.

“Ketika korban Nahjatul Umah hendak mengambil sepeda motor yang masih terparkir di rumah saksi Rohyanah, terdakwa Sukriadi memegang kerudung korban sambil mendorong-dorong ke jalan raya hingga terjatuh,” kata JPU.

Saat sudah dalam kondisi berdiri, Sukriadi menarik tanda pengenal korban dan menyeretnya hingga ke jalan raya.

“Selanjutnya ketika korban Nahjatul Umah hendak berdiri terdakwa Edi Suhendi menendang kepala dan paha sebelah kiri korban Nahjatul Umah,” ungkap JPU.

Tindakan kedua terdakwa tersebut, sambung JPU, telah menyebabkan korban mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum nomor 006/Ver-Pkm/VIII/2022, tanggal 27 Agustus 2022.

“Pada pemeriksaan fisik korban tersebut ditemukan luka memar yang disebabkan oleh benda tumpul,” ujar JPU.

Akibat perbuatannya, Edi Suhendi dan Sukriadi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: kasus pengeroyokan gara-gara utangkejari serangpemberi utang dianiayapemeri utang dikeroyokpenagih hutang dikeroyokPengadilan Negeri SerangPenganiayaanPengeroyokanpengutang galakPolsek Carenangyang pinjam duit galak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Banten, Pemungutan Suara di 18 TPS Ditunda dan Diulang

Next Post

PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

Related Posts

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon
Hukum

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 17:16

Ilustrasi penganiayaan pedagang tahung gas elpiji oleh pembelinya. (Foto: AI)

Read moreDetails

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Next Post
PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

RSUD Kota Serang Bakal Tampung Caleg Depresi

RSUD Kota Serang Bakal Tampung Caleg Depresi

Anggota DPRD Pandeglang Dukung Pembentukan Kawasan Industri Khusus di Kecamatan Bojong

Anggota DPRD Pandeglang Dukung Pembentukan Kawasan Industri Khusus di Kecamatan Bojong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak