slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bunuh Teman Gara-gara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
18-02-2024 17:28:36
in Hukum, Utama
Bunuh Teman Gara-gara Tak Patungan Beli Miras, Tiga Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misro, Saihul Amam, dan Hamid dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiganya dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum,” ujar JPU Kejari Serang, Selamet, dikutip dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu, 18 Februari 2024.

Menurut Selamet, ketiga sekawan itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga :

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Ketiganya diketahui telah menghabisi nyawa Tohiri, warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Motif ketiga terdakwa menghabisi nyawa korban hanya karena korban tidak ikut patungan membeli miras.

“Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata, “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu pengennya minum doang, enggak pernah bawa uang),”  kata Selamet, menirukan ucapan Misro.

Selamet menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula pada 13 Agustus 2023. Terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak.

“Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” katanya.

Setelah membeli minuman, terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras.

“Setelah menghabiskan minuman, terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” ujarnya.

Selamet mengungkapkan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban.

Namun, dalam perjalanan sampai di depan Kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.

“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” jelasnya.

Selamet juga mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung  penitipan sepeda motor.

Di sana, Nusron menegur korban karena suka minum namun tidak ikut patungan.

Teguran tersebut ternyata membuat korban tersinggung dan marah. Melihat sikap korban itu, Misro lantas memukulinya dengan tangan kosong hingga terjatuh.

“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.

Korban yang sudah tak berdaya, oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas.

Korban lalu diturunkan dan didorong oleh Misro ke arah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.

“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin, 14 Agustus 2023, sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: gara-gara miras tewas dibunuhkejari serangpembunuhanpembunuhan Ciruaspembunuhan desa singamertaPengadilan Negeri SerangPN SerangSelamet JPU Kejari Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Instruksi KPU RI: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Ditunda

Next Post

Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Related Posts

Hukum

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 14:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gingin Ginanjar TB Ikin alias Zoro didakwa melakukan penipuan terhadap keluarga seorang tahanan dengan modus menjanjikan dapat...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Next Post
Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Belasan TPS di Banten Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Ulang

Airin Masih Ungguli Rano Karno dan WH

Airin Masih Ungguli Rano Karno dan WH

KPU Banten Tunda Pleno Perhitungan Suara

KPU Banten Tunda Pleno Perhitungan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
Perpustakaan modern pertama

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Kamis, 16 Juli 2026 16:50
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Kamis, 16 Juli 2026 16:46
Sidak Puskesmas Kibin

Sidak Puskesmas Kibin, Wabup Najib Hamas Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 16:38
DPRD Kota Cilegon

Komisi III Soroti Berbagai Persoalan pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Cilegon

Kamis, 16 Juli 2026 16:24
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
Perpustakaan modern pertama

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Kamis, 16 Juli 2026 16:50
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Kamis, 16 Juli 2026 16:46
Sidak Puskesmas Kibin

Sidak Puskesmas Kibin, Wabup Najib Hamas Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 16:38
DPRD Kota Cilegon

Komisi III Soroti Berbagai Persoalan pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Cilegon

Kamis, 16 Juli 2026 16:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 17:03

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekolah Khusus Negeri (SKhN) 1 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Balaraja menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 16 Juli 2026 16:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengunjung yang ingin menyaksikan konser pada gelaran Kota Serang Fair 2026 wajib terlebih dahulu berbelanja produk Usaha...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak