SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tanti Oktavia Rahayu pemain film televisi (FTV) asal Kabupaten Pandeglang dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Rabu 7 Agustus 2024. Tanti dinilai telah terbukti bersalah mempromosikan sejumlah situs judi online.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Fitriah.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (dakwaan tunggal),” ujar Fitriah.
Fitriah mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Dijelaskan Fitriah, kasus judi online yang menyeret perempuan berambut panjang ini terungkap pada 24 April 2023 lalu. Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.
“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.
Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang. Disana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.
Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut. Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tanti Oktavia Rahayu.
“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/, yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan akun situs judi online. Sebelum, mempromosikan situs judi online, terdakwa mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27.
“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama tiga bulan terhitung dari tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp6 juta,” katanya.
Fitriah menyebut, selain mempromosikan situs judi online yang ditawarkan oleh akun Instagram kemal_arisaputra27, terdakwa juga mempromosikan situs judi lain dengan nama Indsultan*.
Terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut setelah mendapat pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.
“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama 12 hari terhitung dari pada tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp900 ribu,” ungkapnya.
Fitriah menjelaskan, terdakwa telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023 hingga 2 Mei 2024. Selama mempromosikan lebih dari dua situs judi online, terdakwa mendapat keuntungan lebih dari Rp 15 juta.
“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis. Ia langsung memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











