slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jajakan Kakak Kandung, Perempuan Asal Cipocokjaya Ini Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
31-10-2024 17:28:22
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Jajakan Kakak Kandung, Perempuan Asal Cipocokjaya Ini Dituntut 1,2 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DE (29) perempuan asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara karena menjual kakak kandungnya DP (34) kepada pria hidung belang. Ia menjual kakaknya tersebut dengan tarif Rp 1,5 juta.

“Tuntutannya sudah dibacakan tadi, dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah ditemui usai persidangan, Kamis 31 Oktober 2024.

Terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 296 KUH Pidana tentang Bordeelhouderij atau Mucikari. “Yang dianggap terbukti Pasal 296 KUH Pidana,” ujar perempuan asal Baros, Kabupaten Serang ini.

DE sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang, pada Senin malam, 15 Juli 2024. Penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari adanya informasi terkait protitusi di hotel berbintang di Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Dari informasi tersebut, petugas mengamankan DP yang saat itu melayani pria hidung belang dari dalam kamar hotel. Selanjutnya, kedua kakak beradik tersebut dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menjual kakaknya. Dari bisnis esek-esek itu, terdakwa mendapat keuntungan Rp 300 ribu. Sementara sisanya menjadi bagian kakaknya.

“Dari surat dakwaan yang dibacakan beberapa hari lalu terdakwa tidak menyatakan keberatan,” ujar Fitriah.

Sementara itu, sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polres Serang mengatakan, terdakwa tak hanya menjajakan kakak kandungnya. Ada beberapa perempuan muda yang dia jual kepada para pria hidung belang.

“Selain kakaknya ada lagi yang dia jual,” ungkapnya.

Bisnis esek-esek tersebut dilakukan terdakwa karena alasan ekonomi. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari tindak pidana perdagangan orang tersebut. “Motifnya ekonomi,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: jajakan kakak kandungJPU Kejari Serang fitriahkejari serangpekerja seks komersial SerangProtitusi Bantenprotitusi kabupaten SerangPSK Kota serangPSK serangSatreskrim Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tingkat Literasi Keuangan Digital Banten Masih 35 Persen

Next Post

BPBD Lebak Imbau Warga Waspada Angin Kencang di Sore Hari

Related Posts

Direktur Utama PT SBM Isbandi Ardiwinata di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 14:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah...

Read moreDetails

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Next Post
BPBD Lebak Imbau Warga Waspada Angin Kencang di Sore Hari

BPBD Lebak Imbau Warga Waspada Angin Kencang di Sore Hari

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Jaksa Kembalikan Berkas Ketua APDesi Kabupaten Serang ke Penyidik

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Jaksa Kembalikan Berkas Ketua APDesi Kabupaten Serang ke Penyidik

Surat Suara Tiba, KPU Bakal Segera Lakukan Sortir

Surat Suara Tiba, KPU Bakal Segera Lakukan Sortir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Chandra Asri Respons Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja, Minta Masyarakat Lebih Waspada

Chandra Asri Respons Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja, Minta Masyarakat Lebih Waspada

Kamis, 9 Juli 2026 11:02
Selama Satu Tahun Terakhir, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Selama Satu Tahun Terakhir, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Kamis, 9 Juli 2026 10:58
Hasil Uji Laboratorium, DLH Lebak Temukan TSS dan Fosfat Tinggi

Hasil Uji Laboratorium, DLH Lebak Temukan TSS dan Fosfat Tinggi

Kamis, 9 Juli 2026 10:39
Persib Matangkan Fokus di Piala Presiden 2026

Persib Matangkan Fokus di Piala Presiden 2026

Kamis, 9 Juli 2026 10:35
Video Tongkang Buang Material di Laut Bojonegara Viral, Nelayan Mengeluh

Video Tongkang Buang Material di Laut Bojonegara Viral, Nelayan Mengeluh

Kamis, 9 Juli 2026 09:38
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Setelah Sumpah Itu Diucapkan

Kamis, 9 Juli 2026 08:05
Chandra Asri Respons Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja, Minta Masyarakat Lebih Waspada

Chandra Asri Respons Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja, Minta Masyarakat Lebih Waspada

Kamis, 9 Juli 2026 11:02
Selama Satu Tahun Terakhir, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Selama Satu Tahun Terakhir, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Kamis, 9 Juli 2026 10:58
Hasil Uji Laboratorium, DLH Lebak Temukan TSS dan Fosfat Tinggi

Hasil Uji Laboratorium, DLH Lebak Temukan TSS dan Fosfat Tinggi

Kamis, 9 Juli 2026 10:39
Persib Matangkan Fokus di Piala Presiden 2026

Persib Matangkan Fokus di Piala Presiden 2026

Kamis, 9 Juli 2026 10:35
Video Tongkang Buang Material di Laut Bojonegara Viral, Nelayan Mengeluh

Video Tongkang Buang Material di Laut Bojonegara Viral, Nelayan Mengeluh

Kamis, 9 Juli 2026 09:38
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Setelah Sumpah Itu Diucapkan

Kamis, 9 Juli 2026 08:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Chandra Asri Respons Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja, Minta Masyarakat Lebih Waspada

Chandra Asri Respons Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja, Minta Masyarakat Lebih Waspada

by Adam Fadillah
Kamis, 9 Juli 2026 11:02

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) merespons dugaan penipuan rekrutmen kerja yang mencatut nama perusahaan....

Selama Satu Tahun Terakhir, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Selama Satu Tahun Terakhir, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

by Fahmi
Kamis, 9 Juli 2026 10:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Selama satu tahun terakhir, sebanyak 52 juta batang rokok ilegal gagal beredar di wilayah Banten. Jutaan rokok...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak