slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Aniaya Anak Majikan Hingga Lengannya Patah, Asisten Rumah Tangga Ini Dibui 4 Tahun

Fahmi by Fahmi
22-11-2024 12:26:25
in Hukum, Utama
Aniaya Anak Majikan Hingga Lengannya Patah, Asisten Rumah Tangga Ini Dibui 4 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aniah (24), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kampung Cikurai Kadongdong, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Aniah dinilai telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan tulang lengan anak majikannya, SDZ (19 bulan), patah.

Baca Juga :

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

“Vonisnya 4 tahun, kami tuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Jumat, 22 November 2024.

Dijelaskan Fitriah, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, orang tua korban, Cahyo dan Winda, berangkat kerja dan menitipkan SDZ kepada terdakwa.

Sekira pukul 08.00 WIB atau usai kedua orang tua korban berangkat kerja, SDZ terus menangis.

Terdakwa yang saat itu sedang membersihkan rumah kemudian mencoba menenangkannya.

“Selanjutnya terdakwa membentak anak korban dengan berkata “Selyn coba diem jangan nangis aja, ini teteh pusing”,” ujar Fitriah menirukan ucapan terdakwa.

Meski telah dibentak, SDZ tetap menangis. Terdakwa pun emosi dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian pipi korban sebelah kiri.

“Setelah itu terdakwa menggendong anak korban akan tetapi anak korban mengamuk dan hampir terjatuh,” ungkapnya.

Melihat korban yang terus menangis, terdakwa menarik tangan dan memelintirnya.

Tindakan tersebut ternyata membuat lengan korban patah.

“Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil dipelintir hingga terdengar bunyi trook,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono.

Fitriah mengatakan, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi ibu korban melalui WhatsApp.

Dalam pesan yang disampaikan, terdakwa mengungkapkan bahwa korban terus menangis dan tangan kanannya tidak mau dipegang karena kesakitan.

“Lalu saksi Winda memberitahukan pesan dari terdakwa kepada saksi Cahyo,” ujarnya.

Tak lama setelah menerima pesan itu, Cahyo pulang dan membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Kota Serang.

Usai dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan tangan korban patah.

“Dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan operasi,” katanya.

Di rumah sakit, terdakwa mengaku kepada Cahyo telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota.

“Saksi Cahyo pergi ke kantor Polresta Serang Kota melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa, ART tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Agus Priwandono

Tags: anak kecil dianiayaart aniaya batitaDesa Rancasanggal CinangkaJPU Kejari Serang fitriahkejari serangkelurahan kemanisan CurugPengadilan Negeri Serangpenganiayaan balitapenganiayaan batitaPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemudahan Tarik Tunai Tanpa Kartu Lewat Brimo, Wati : Sekarang  Zaman Sudah Cardless

Next Post

Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Related Posts

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap
Hukum

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 15:07

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Read moreDetails

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Next Post
Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Terlibat Korupsi Rp 48,4 Miliar, Eks Direktur PT PCM Divonis Dua Tahun

Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

Ratusan Peserta Berebut jadi PPIH Lebak

Ratusan Peserta Berebut jadi PPIH Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Airin Raih Penghargaan

Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin: Dia Arsitek Kemajuan Tangsel

Kamis, 7 Mei 2026 20:23
Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23
Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10
Airin Raih Penghargaan

Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin: Dia Arsitek Kemajuan Tangsel

Kamis, 7 Mei 2026 20:23
Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23
Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Proyek Koperasi Merah Putih di 142 Desa di Kabupaten Serang Terkendala Lahan

Kamis, 7 Mei 2026 17:38
Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Andra Soni: HIPMI Harus Bisa Tangkap Peluang Sektor Pangan dan Investasi di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:21
Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Triwulan I 2026: Investasi di Cilegon Rp 4,3 Triliun, Ketiga Terbesar di Banten

Kamis, 7 Mei 2026 17:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Airin Raih Penghargaan

Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin: Dia Arsitek Kemajuan Tangsel

by Agung S Pambudi
Kamis, 7 Mei 2026 20:23

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengapresiasi kiprah Airin Rachmi Diany dalam kancah pembangunan daerah yang mendapatkan pengakuan di...

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

by Mulyadi
Kamis, 7 Mei 2026 18:32

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyampaikan nilai investasi di Kabupaten Tangerang pada Triwulan I 2026 mencapai Rp 17 triliun.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak